Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban: Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Gratis

Polres Tuban, Polda Jatim || Gerbang News

Jum’at Curhat merupakan program yang dicanangkan oleh Kapolri, dalam upaya Polri mewujudkan wadah bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan Pimpinan maupun Anggota Polri di tingkat Polda, Polres maupun Polsek dalam menyampaikan aduan, kritik, saran dan masukan terkait pelayanan Polri.

Menindak lanjuti program Kapolri tersebut, kali ini, Polsek Kenduruan Polres Tuban menggelar Jum’at Curhat di Masjid Baiturrohman Dusun Gunungwangon, Desa Jamprong, yang dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah elmen masyarakat desa setempat, Jumat (24/02/2023).

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Kenduruan IPTU Agus Tri Wahyudi, S.H., mengatakan, pada kesempatan Jum’at Curhat ini masyarakat bertanya tentang proses mengurus surat kehilangan digratiskan, sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya.

Kemudian, Kapolsek memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang mekanisme mengurus surat kehilangan tidak dipungut biaya.

“Sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor. 60 tahun 2016,” terang Kapolsek.

IPTU Agus Tri berharap, dengan digelarnya Jum’at Curhat, dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Intinya, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepolisian, supaya kami bisa tindaklanjuti segera,” tutupnya.

(sek.kdr/tbn/bgs/won/red)

#beritapolisi#gratis#jumatcurhat#kenduruan#poldajatim#polisiindonesia#polrestuban#polripresisi#polsekkenduruan#suratketerangankehilangan#Tuban
Comments (0)
Add Comment