Dua Pemuda Asal Sampang di Hakimi Masa di Wonosari Wetan

Surabaya, Jawa Timur || Geebang News

Unit Reskrim Polsek Semampir pada hari Kamis ( 09/06/2022 ) sekitar pukul 14.30 WIB, berhasil mengamankan dua pemuda berinisial MS ( 37 tahun ) asal Omben Sampang dan MB ( 29 tahun ) asal Sampang Madura, atau kos di Jl. Sidotopo Surabaya, yang dihakimi masa.

Pasalnya, keduanya tersebut telah melakukan pencurian sebuah Handphone Merk Realme Type C12 Warna Biru di depan rumah Jl. Wonosari Wetan, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya, milik perempuan muda berinisial LM ( 20 tahun ).

Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika MS bertemu dengan MB di rel kereta api, kemudian MB diajak ke rumah saudaranya di daerah Bulak Banteng dengan berjalan kaki.

“Namun, sesampainya di depan rumah Wonosari Wetan Gang 2-B, tersangka MS ini melihat hp yang berada di atas tempat duduk dan tidak ada orang,” terangnya, Jum’at ( 11/06/2022 ).

Saat itu, sambung Kanit Reskrim, MS berjalan di belakang berjarak sekitar 15 meter dari MB. Tanpa sepengetahuan MB, MS mengambil hp. Namun naas, aksinya diketahui pemiliknya.

“Korban berusaha mengejar sambil berteriak maling, sehingga masyarakat sekitar keluar dan berhasil mengamankan serta menghakimi,” ujar Doni.

Merasa saudaranya dipukuli massa, MB kembali dan berniat untuk membantu. Tapi oleh massa diduga komplotannya, sehingga ikut dipukuli.

“Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami langsung mengamankan dan membawa keduanya ke rumah sakit RSUD Husada Prima guna dilakukan pengobatan,” cetusnya.

“Kedua pemuda ini beserta barang bukti 1 Unit Handphone Merk Realme Type C12 Warna Biru juga kami bawa ke Mako Polsek Semampir guna proses lebih lanjut, dan akan kami kenakan pasal 363 KUHP,” pungkas Iptu Doni. ( Moh Sumbri )

Comments (0)
Add Comment