Di penghujung Akhir Tahun 2022, Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 138 Kasus dan 608 Kasus Dapat diselesaikan

Bangkalan, Madura || Gerbang News

Di penghujung akhir tahun 2022, Kepolisian Resor Bangkalan menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus selama 1 tahun, yang berlangsung di depan Graha Saksana, pada hari Jum’at (30/12/2022).

Untuk perkara narkoba, jajaran polisi dibawah komando AKBP Wiwit Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., telah mengungkap 138 kasus, yang terdiri dari 86 kasus ditangani Polres dan 52 kasus dari Polsek Jajaran.

“Adapun para tersangka yang turut diamankan sebanyak 185 orang, diantaranya laki-laki 175 orang, perempuan 4 orang dan 6 anak-anak,” ungkap AKBP Wiwit Wibisono didampingi PJU Polres Bangkalan.

“Sedangkan untuk barang bukti yang di sita terdiri dari 579,35 gram Sabu, 1036 butir pil Double L dan 5 butir Inex,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Bangkalan, bahwa TKP dalam perkara tersebut ada yang dari Polsek Kota 21 kasus, Polsek Socah 26 kasus, Polsek Tanjung Bumi 5 kasus dan Polsek Tanah Merah 7 kasus.

“Selanjutnya, dari Polsek Burnih 9 kasus, Polsek Sukolilo 6 kasus, Polsek Klampis 6 kasus, Polsek Sepulu 4 kasus, Polsek Kwanyar 3 kasus, Polsek Galis 19 kasus, Polsek Kamal 18 kasus, Polsek Blega 3 kasus dan terakhir Polsek Arusbaya 5 kasus,” terangnya.

Sedangkan kasus curat, curas dan curanmor sampai dengan akhir tahun 2022 total ada 608 yang dapat diselesaikan Polres Bangkalan.

“Sementara untuk jenis kejahatan pada Tahun 2022 ini didominasi oleh curanmor, pencurian dengan pemberatan dan narkoba,” bebernya.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras oplosan, yang merupakan hasil dari razia di jalan.

“Serta mengembalikan barang bukti seperti sepeda angin, sepeda motor dan mobil Ertiga kepada pemiliknya untuk pinjam pakai. Karena prosesnya masih berlanjut,” jelas Kapolres Bangkalan.

AKBP Wiwit Wibisono juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga di Kabupaten Bangkalan apabila kehilangan sepeda motor maupun sepeda angin, silahkan datang ke Mapolres Bangkalan.

“Syaratnya, dengan membawa dokumen yang sah. Kami akan kembalikan tanpa dipungut biaya apapun,” pungkasnya. ( Moh Sumbri )

Comments (0)
Add Comment