Bangkalan , Madura || Berita Gerbang
Sosialisasi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang diselenggarakan Bupati R. Abdul Latif Amin Imron di Gedung Rato Ebu Jl. A. Yani No. 01 Bangkalan.
Pada acara yang dihadiri Kapolres AKBP Rama Samtama Putra, SIK, M.Si., MH, beserta Forkopimda Kabupaten Bangkalan, turut melibatkan pemangku kepentingan yang terkait seperti kepala desa, pelaku usaha, toga dan tomas se Kecamatan Bangkalan.
Dalam krisisnya, Rama, panggilan lekat Kapolres Bangkalan menyebutkan, bahwa Covid-19 adalah krisis kesehatan. Apabila tidak bisa organisasi dengan baik, maka akan berdampak pada krisis sosial, krisis krisis, krisis politik di Indonesia.
“Untuk itu, kita harus sepakat satukan pendapat dan kesepahaman bahwa Covid-19 ini ada, tidak mengada-ngada. Sehingga kita bisa mencegah penyebarannya,” ujarnya pada panel diskusi.
Hingga hari ini, sambung Rama, di Bangkalan terdapat 423 orang positif dan 55 orang meninggal dunia akibat Covid-19. Sementara untuk tenaga medis yang meninggal dunia karena Covid-19 ada 100 orang, namun di Bangkalan hanya terdapat 1 keluarga meninggal dunia.
“Maka dari itu, kami mengajak seluruh undangan untuk menggelorakan budaya pakai masker. Sehingga laju perkembangan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan bisa menurun. Apabila semua terlibat dan berkembang, insya allah, Covid di Kabupaten Bangkalan akan teratasi,” terangnya.
Sebagai betuk mendukung secara penuh peraturan kepala daerah untuk mencegah virus corona, Polri bersama TNI dan pemangku kepentingan telah melaksanakan patroli serta melakukan pembinaan dan penegakan hukum.
“Satgas Covid telah dilaksanakan setiap malam dan telah ditetapkan sanksi di tempat bagi yang melanggar, yaitu cara memberikan tindakan push up dan ucapan pancasila,” tandas Rama.
“Tugas kami bersama TNI melakukan penegakan hukum dalam 3 minggu terakhir hanya tindakan sosial. Namun mulai besok akan diterapkan sanksi kerja sosial mulai dari membersihkan Makam, Masjid dan Alun-alun Kabupaten Bangkalan,” tambahnya.
Rama berharap ada peran semua elemen masyarakat. Jangan hanya mengandalkan Polisi dan TNI, namun semua pemangku kepentingan juga berpartisipasi aktif. “Jadi, setiap kantor ada tim khusus penegak protokol kesehatan. Apabila masih melanggar, akan kami berlakukan sanksi denda dan proses hukum,” tegas Kapolres Bangkalan.
Diketahui sebelumnya, bahwa Presiden Republik Indonesia meminta agar seluruh Gubernur, Bupati / Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah, wajib memuat peraturan yang diberlakukan pada protokol kesehatan. (Moh Sumbri / Hum)