Medan || Gerbang News
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan lima pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus daur ulang alat test swab.
“Hasil pemeriksaan dan penggerebakan lokasi pelayananan rapid test (swab) di Bandara Kualanamu, ditetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma. Karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji swab kepada calon penumpang penerbangan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/04/2021).
Kelima tersangka itu berinisial PM, SR, DJ, M, dan R. Panca mengungkapkan, terbongkarnya penggunaan alat kesehatan swab bekas pakai setelah personil Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebak lokasi pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.
“Dari penggerebekan itu, petugas mendapati adanya seorang petugas yang membawa alat swab bekas pakai yang akan di daur ulang,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Panca menuturkan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan, dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan kepada 100 sampai 150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan.
“Kelimanya dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya. (Ld / Red)