Bangkalan, Madura || Gerbang Berita
Hanya dalam kurun waktu dua minggu, Kepolisian Resor Kabupaten Bangkalan berhasil meringkus ‘Dalang’ di balik pembakaran maling yang terjadi di Kecamatan Kwanyar, pada hari Selasa (05/10/2021 ) lalu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 2 orang tersangka. Masing-masing berinisial N (60 tahun) dan MH (71 tahun). Keduanya merupakan warga Dusun Duwek Buter, Desa Rabesen, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H., saat menggelar konferensi pers.
AKBP Alith Alarino, S.I.K., menuturkan, pengungkapan kasus pembakaran maling berinisial R di Kwanyar ini bermula dari laporan HMS (41 tahun), yang tidak lain adalah Kepala Desa Rabesan.
“Laporan HMS dan juga dari keterangan beberapa saksi kemudian dikembangkan, hingga tertuju kepada tersangka N dan MH,” tuturnya, Selasa ( 19/10/2021 ).
Tesangka N dan MH ini, lanjut Kapolres Bangkalan, terbukti memiliki peran penting dalam pembakaran maling tersebut. Tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lainnya nanti.
“Perihal hukuman yang akan dijatuhkan kepada kedua tersangka ini adalah masuk katagori kasus pembunuhan biasa, yang ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. ( Moh Sumbri )