Surabaya || Gerbang News
Petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan ( Copet ) didalam angkot WK didepan pintu keluar Tol Tandes Jalan Margomulyo Surabaya, Rabu ( 23/09/2020 ) sore.
Tersangka copet yang berhasil ditangkap bernama Muhammad Rusdi ( 44 tahun ) Alamat Jalan Sidodadi Gang 10 Surabaya.
Adapun modusnya yakni, tersangka Muhammad Rusdi bersama temannya MP berangkat dari rumahnya menuju Terminal Osowilangon Surabaya hendak mencari sasaran untuk mencopet.
Setelah mendapat sasarannya yang hendak mau masuk kedalam angkot, kedua tersangka berusaha menghalangi dengan cara berdesakan ketika masuk kedalam angkot.
Saat itu, tersangka Muhammad Rusdi yang bertugas sebagai mengalihkan suasana. Sedangkan temannya MP bertugas sebagai eksekutor.
Setelah berhasil menggasak uang dan HP korban, keduanya kembali turun dari angkot dan naik ke angkot lain.
Korban saat itu angkotnya sudah jalan baru terasa kalau uang dan HP nya sudah tidak ada, sehingga korban bersama temannya menunggu angkot yang ditumpangi tersangka di Margomulyo.
Ketika angkot yang ditumpangi oleh kedua tersangka melintas, korban dibantu oleh temannya langsung mengadang dan menangkap tersangka Muhammad Rusdi. Sedangkan temannya MP saat itu juga ada didalam angkot berpura-pura tidak mengenal.
“Kepada petugas tersangka mengaku melakukan aksi copet bersama temannya MP ( belum tertangkap ) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah HP Samsung Galaxy A-70, 1 buah tas pinggang warna coklat dan 1 buah tas ransel warna abu-abu.
“Kini tersangka sudah berada didalam sel tahanan Mapolsek Asemrowo dan diberikan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. ( Basori )