Surabaya || Gerbang News
Di tengah-tengah pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terjerat dengan kebutuhan ekonomi, sehingga tanpa pikir panjang melakukan pekerjaan yang mengandung hukum pidana. Seperti halnya yang dilakukan oleh Karyo Subangkit ( 31 tahun ) dan Rifky Yudha Hermawan ( 28 tahun ) ini.
Kedua pemuda warga Jalan Kenjeran tersebut, pada hari Senin ( 22/06/2020 ) siang ditangkap para petugas Unit Reskrim Polsek Semampir saat sedang asyik berpesta narkoba disebuah kamar kos yang ada di Jalan Kebon Dalam Surabaya.
Dari menangkap keduanya, juga mengamankan 4 Poket sabu siap edar dengan masing-masing berat 0,95 gram, 0,17 Gram, 0,17 Gram dan 0,21 gram.
Selain mengamankan 4 Poket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, uang tunai hasil penjan narkoba sebesar Rp. 230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) bendel klip pkastik kosong.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. A. Md., mengatakan, kedua tersangka ini merupakan seorang pemuda pengangguran yang hendak menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Kebon Dalam Surabaya.
“Keduanya ditangkap saat sedang pesta narkoba berdua di kamar kost,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka yakni, setelah anggota mendapat informasi tentang tempat kost di Kebon Dalam sering digunakan transaksi narkoba, petugas langsung melakukan penggrebekan.
Saat dilakukan penggrebekan, petugas mendapati keduanya sedang asyik berpesta narkoba dan saat dilakukan penggledahan, petugas mendapati banyak barang bukti yang disimpan di kamar kost pantai dua. Sehingga kedua tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna diproses lebih lanjut.
Ketika diinterogasi oleh petugas, Lanjut Kapolsek Semampir, keduanya mengakui bahwa serbuk haram tersebut milik keduanya yang dibeli dengan cara patungan sebesar 1 juta kepada seorang bernama Cak Hoyal yang ada di Jalan Kunti Surabaya.
“Setelah membeli sabu, oleh keduanya akan diedarkan lagi dan sudah laku dua Poket kepada pasiennya,” katanya.
“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Basori )