Cek Penyekatan di Mojokerto, Forkopimda Jatim Pastikan Efektivitas dan Efisiensi PPKM Darurat

Mojokerto || Gerbang News

Forkopimda Jawa Timur melakulan pengecekan pos penyekatan PPKM darurat di Trowulan, Perbatasan Jombang dan Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (10/07/2021).

Hal ini dilakukan guna memastikan dan mengevaluasi efektifitas serta efisiensi pelaksanaan penyekatan, sehingga mobilitas masyarakat bisa dikurangi dalam masa pelaksanaan PPKM darurat.

Setibanya di lokasi, Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono serta didampingi Pejabat Utama Polda Jatim dan Bupati Mojokerto melakukan pengecekan mekanisme penyekatan di pos PPKM darurat, Trowulan Mojokerto.

Kapolda Jawa Timur mengatakan, hal ini dilakukan lantaran sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa di pos penyekatan ini banyak kendaraan yang masih melintas dan padat.

“Setelah kami melakukan pengecekan, ada dua hal yang menjadi perhatian kami, yaitu yang pertama untuk kendaraan ke roda dua, roda empat dan kendaraan pengangkut atau pick up dan truk. Dari kedua hal ini sudah dipisahkan. Untuk yang pertama, yaitu melengkapi dengan surat-surat yang ditentukan. Seperti surat keterangan dari kantor, surat keterangan vaksin, dan surat keterangan bebas covid, baik antigen maupun PCR. Itu sudah berlangsung dengan baik,” tandasnya.

Sedangkan untuk kendaraan yang tidak melengkapi persyaratan, maka akan diputar balik kembali ke tempat asal guna mengurangi mobilitas masyarakat.

“Yang kedua adalah truk-truk yang mengangkut kebanyakan bahan logistik, sehingga ini akan diatur dengan mekanisme sebagian masuk jalan tol. Jalan arteri yang merupakan jalan nasional ini bisa menjadi lebih lancar, khusus untuk kendaraan-kendaraan pribadi. Jadi, ada pengaturan, baik tempatnya dan waktunya. Nanti juga dibagi pada waktu malam hari,” tambah Irjen Pol Nico Afinta.

Kapolda Jatim juga memohon kepada masyarakat Jawa Timur untuk memahami tujuan dari PPKM darurat yang sudah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2021.

“Yang tidak termasuk dalam faktor esensial dan kritikal, tetap di rumahnya. Saya minta tolong betul ini,” ujar Kapolda Jatim dihadapan awak media.

Selanjutnya, Kapolda Jatim bersama rombongan kembali melakukan pengecekan pelaksanaan pemeriksaan dan pembagian masker kepada pengendara yang melintasi pos penyekatan. ( Dadang )

#berita#cek#efektivitas#efisiensi#forkopimda#gerbangnews#jatim#mojokerto#pastikan#penyekatan#ppkmdarurat