Cari Kos-Kosan, Ibu Muda Warga Tambak Wedi Terancam 5 Tahun Penjara

Surabaya || Gerbang News

Seorang ibu muda berinisial SF ( 26 tahun ) asal Sampang yang tinggal/Kos di jalan Tambak Wedi, di tangkap Polsek Kenjeran Surabaya, pada hari Rabu ( 14/12/2022 ) sekitar pukul 08.20 wib.

Pasalnya ibu muda tersebut di tangkap lantaran telah melakukan pencurian hp samsung di dalam rumah jalan Randu Barat Surabaya.

menurut keterangan Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo S.H., M.H., S.I.K., saat gelar konfrensi pres di mako Polsek Kenjeran mengatakan, tertangkapnya ibu muda tersangka kasus pencurian hp dari rumah kerumah ini, berwal dari laporan korbannya jika hp yang ditaruh disampingnya saat tidur telah hilang diambil tersangka.

“Tersanga yang sudah berhasil mengambil hp korban, segera pindah kerumah yang lain, namun naas, hp yang dicurinya berdering sehingga korban curiga dan melapor kepolsek Kenjeran,” Terang Ardi.

Modus oprandi tersangka ini lanjut Ardi, dengan cara berpura-pura mencari kos-kosan, selanjutnya masuk kedalam rumah yang dalam keadaan sepi, ketika melihat hp, tersangka langsung mengambilnya kemudian berpindah kerumah yang lain untuk mencari sasaran, saat ditanya tersangka ini mengakui perbuatannya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti, hp merk samsung warna biru soft case pink, berada di mapolsek Kenjeran guna proses lebih lanjut, dan akan kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkasnya. ( Moh Sumbri )

Comments (0)
Add Comment