Camat Pakal Bakal Undang Wartawan Bertemu Diduga Beking Jurang Kuping di Kantor Kecamatan

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Pergeseran nilai budaya dan moral dilokasi wisata di Surabaya Barat ‘Jurang Kuping’ terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini, pihak pemerintah daerah masih belum melakukan penegakan aturan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 tahun 2010 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian.

Anehnya lagi, Pejabat pemangku kepentingan di wilayah tersebut, yakni Camat Pakal malah akan mempertemukan awak media dengan diduga Beking penjual minol di Wisata Jurang Kuping.

“Jenengan apa sudah pernah wawancara dan ketemu dengan inisial yang disebut di media jenengan itu. Kalau sama-sama awak media atau wartawan, maka lebih indah jika duduk bersama sambil ngopi dan membicarakan ini dengan sesama awak media atau wartawan,” ucap Camat Pakal.

Camat Pakal Deddy Sjahrial Kusuma mengatakan, kalau sesama wartawan seperti ini kan bisa dilaporkan ke dewan pers. Kalau mau, temui saja. Atau mereka yang nemui jenengan (anda). Pasti sudah saling mengetahui, karena sama-sama wartawan.

“Saya undang jenengan plus tim dan mas Kus dan Dang (diduga oknum wartawan pemback up Wisata Jurang Kuping) plus tim di kantor Kecamatan Pakal,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa selain Peraturan Walikota Surabaya tersebut diatas, terdapat pula Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sementara untuk Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengatur, bahwa penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di Hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. ( Redaksi )

#bekingjurangkuping#berita#camatpakal#gerbangnews
Comments (0)
Add Comment