Jakarta || Gerbang News
Sebagai upaya percepatan atas rencana perubahan dan penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 9 tahun 2019 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pasca Bencana, Tim Pemprov Jatim bersama Tim Hukum Kemendagri melakukan pembahasan di Kantor Penghubung Provinsi Jawa Timur di Jakarta, Jum’at (05/07/2024).
Kegiatan yang difasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim ini juga dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim, tidak terkecuali Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto, SE, M.PSDM.
Selain Rapergub RR, juga dibahas dalam acara ini, sejumlah Raperda dan Rapergub lainnya. Khusus terkait Rapergub RR, Kalaksa Gatot Soebroto memaparkan tentang perlunya perubahan ketentuan yg mengatur, bahwa dalam penanganan pasca bencana tidak hanya BPBD Kab/kota saja yang dapat mengusulkan.
“Sebab, yang terdampak bencana tidak hanya aset-aset kabupaten/kota, melainkan juga aset provinsi,” urainya dikonfirmasi, Jum’at (05/07/2024).
Selain itu, ke depan juga perlu diatur mengenai jenis bantuan, yang tidak hanya dalam bentuk perbaikan fisik saja. Tapi juga melihat keberagaman bencana dan dampak yang ditimbulkan, seperti, pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya.
“Ini pun bisa melibatkan lintas sektor,” imbuhnya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan perlunya perubahan ketentuan mengenai pembentukan Tim Pengkajian dan Penghitungan Pasca Bencana (Jitupasna), sebagaimana surat edaran Deputi Bidang RR BNPB, yang mengamanatkan, bahwa perlu ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
“Kami berharap, perubahan Pergub tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini dapat memberikan percepatan pemulihan terhadap masyarakat terdampak bencana di Jatim,” pungkasnya.
Hadir juga dalam acara pembahasan ini, Tim Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Jatim, Kepala Bappeda Jatim.
Sumber : Dinas Kominfo Jatim