Bos Mafia Tanah Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah di daerah Gunung Anyar. Bahkan, sang bos sebagai Direktur  di PT. Barokah Inti Utama Surabaya juga turut dibekuk polisi.

“Bos Mafia Tanah itu bernama Eddy Sumartono (55), warga Medokan Kampung, Rungkut, Surabaya,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Wakasat Reskrim Kompol Edy Herwiyanto.

Dijelaskan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, bahwa modus operandi pelaku ini yakni, menawarkan tanah kavling bermasalah kepada masyarakat. Sehingga membuat para pembelinya tertarik, dan melakukan transfer ke rekening pelaku sampai lunas.

“Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut. Karena status tanah yang di jual masih milik orang lain sejak tahun 1976,” terangnya dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (22/11/2021).

Saat ini, sambung Kompol Edy Herwiyanto, yang melapor ada 7 orang korban, yang mewakili korban-korban lainnya. Salah satu korbannya ada yang dari anggota TNI. Dimana total kerugian dari ketujuh Laporan Polisi itu sekitar Rp. 1.667.372.000, dengan rinciannya pelapor YA sebanyak Rp. Rp. 110.000.000.

“Kemudian pelapor NS sebanyak Rp. 106,000,000, pelapor AT sebanyak Rp. 121,080.000, pelapor MJ sebanyak Rp. 168.920,000, dan pelapor IK sebanyak Rp. 90.000.000,” ulas Wakasat Reskrim.

“Sementara untuk pelapor AF yang mewakili 3 korban lainnya total kerugian sebanyak Rp. 361.660.000, dan pelapor MN yang mewakili 6 korban lainnya total kerugian sebanyak Rp. 599 712.000,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikannya, jika pelaku memiliki 223 tanah kavling yang rencananya di jual berdasarkan site plane di lokasi. “Jika tanah kavling semuanya laku terjual, maka potensi kerugiannya sebesar 223 x Rp. 100.000.000 = Rp. 22.300.000.000,” kata Kompol Edy Herwiyanto.

Sementara dari penangkapan terhadap pelaku, Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita beberapa barang bukti. Seperti Komputer, Banner, Brosur, Site Plane, Rekening Koran dan beberapa bendel dokumen lainnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. ( Syam )

#berita#Bos#Dibekuk#gerbangnews#Mafia#polrestabes#polripresisi#satreskrim#surabaya#Tanah#UntungAdaPolisi
Comments (0)
Add Comment