Bhabinkamtibmas Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya Menghimbau Untuk Pembatasan Jam Malam di Tahun Baru

Surabaya || Gerbang News

Bhabinkamtibmas kelurahan Bubutan Bersama tiga pilar kecamatan Bubutan melakukan himbauan dan sosialisasi pembatasan perayaan malam tahun baru 2021 (29/12/2020)

Dengan membagikan maklumat Kapolri nomor 4 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan tahun baru dan juga himbauan dari walikota Surabaya tentang pembatasan di malam pergantian tahun 2021, agar semua kegiatan di batasasi hingga pukul 20.00 wib, larangan perkumpulan masa atau peràyaan pergantian tahun, larangan pesta kembang api maupun petasan.

Dengan memberikan himbauan oleh Bhabinkamtibmas bersama satpol PP kecamatan Bubutan, Bripka Sugeng mendatangi setiap warung, cafe, tempat hiburan, pelaku usaha yang berada di jalan Semarang, jalan Kranggan dan jalan Koblen Kidul Surabaya

Langkah persuasif dengan himbauan ini sebagai upaya Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya bersama unsur Tiga Pilar Bubutan (Koramil dan Kecamatan Bubutan) untuk mengurangi dan pecegahan adanya penyebaran Covid 19 di wilayah Polsek Bubutan.

Warga harus patuh akan Protokol kesehatan karena Masa Pandemi Covid 19 masih berbahaya bagi warga Surabaya,tegas betha. (Ali)

Bhabinkamtibmas Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya Menghimbau Untuk Pembatasan Jam Malam di Tahun Baru