Berkat Polisi RW, Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan DPO Curanmor

Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim || Gerbang News

Berkat dibentuknya Polisi RW, DPO kasus pencuri kendaraan bermotor (curanmor) selama 4 tahun berhasil ditangkap pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pos Penjagaan Security Jalan Teluk Lamong Surabaya.

Diketahui dari kasus pencurian kendaraan bermotor, setidaknya Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisal P (42), warga Genting V Surabaya, yang ditangkap pada hari Minggu, tanggal 08 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Sedangkan satu pelaku yang dinyatakan DPO yakni S A (55), warga Tambak Osowilangon Surabaya, diamankan pada Kamis 18 Mei 2023 oleh anggota Polsek Asemrowo berkat dibentuknya Polisi RW oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hengy Renanta menjelaskan, terungkapnya DPO pelaku curanmor ini berdasarkan atas kegiatan polisi RW yang dibentuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pada saat itu, petugas langsung bergerak kelokasi untuk mengamankan pelaku saudara Pu. Sementara temannya SA saat itu sempat berhasil melarikan dengan membawa sepeda motor korban yang saat ini kita amankan,” Jelas Hengy, pada Sabtu (20/05/2023).

Hengy mengungkapkan, pada kejadian sebelumnya, bahwa dua pelaku ini dipergoki oleh teman korban saat keduanya melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di depan Pos. Saat itu, korban memergoki pelaku pada saat merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T.

“Begitu ketahuan korban berusaha mengejar sembari berteriak maling-maling dan menendang salah satu pelaku yang diboncengnya, sehingga pelaku saudara P jatuh dan ditangkapnya, lalu diserahkan ke Polsek Asemrowo,” ungkapnya.

Masih kata Kapolsek, karena SA ini dinyatakan DPO pada tahun lalu, dengan adanya kegiatan polisi RW, akhinya petugas Reskrim berusaha memantau kepulangan pelaku di rumahnya.

“Dan pada hari Kamis 18 Mei 2023, SA yang pada saat itu DPO berhasil diamankan,” pungkasnya.

Selanjutnya, tersangka SA dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Aserowo Surabaya dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ( Redaksi )

#beritapolisi#curanmor#DPO#hukum#kriminal#poldajatim#polisiindonesia#polrespelabuhantanjungperak#polripresisi#surabaya
Comments (0)
Add Comment