Surabaya || Gerbang News
Meskipun selalu berpindah-pindah tempat kos untuk mengelabui kejaran polisi, tidak membuat lelah para petugas kepolisian melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap pelaku pencurian rumah kosong dan pengglepan sepeda motor yang ada diwilayah. Seperti yang dilakukan baru-baru ini oleh para petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Selama beberapa bulan melakukan penyelidikan kasus pembobolan rumah kosong dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu 15 Januari 2020 di Kalimas Baru II Timur silam, para petugas satuan reserse kriminal tersebut akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan Demak Jaya X Surabaya.
Tersangka yang berhasil ditangkap petugas tersebut bernama, Derry Antoni ( 23 tahun ) warga kos Jalan Kalimas Baru II Timur Surabaya.
Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuraga. SH., S.I.K., mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di warung kopi Jalan Demak Jaya 10. No.08 Surabaya.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti, surat gadai emas, nota pembelian emas dan BPKB kendaraan hasil curian,” ucap Kasat Reskrim AKP Dimas.
Kasat Reskrim AKP Dimas juga mengatakan bahwa dalam melakukan pencarian terhadap tersangka ini cukup terbilang sulit, karena dia selalu berpindah-pindah tempat kos. Hingga diketahui tersangka ada di Jalan Demak Jaya dan akhirnya langsung dilakukan penggrebekan serta penangkapan.
“Berdasarkan data yang didapat oleh petugas tersangka ini sudah melakukan aksinya di 3 TKP, 2 kali diwilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 1 kali diwilayah Polrestabes Surabaya,” jelas alumnus Akpol tahun 2008 tersebut.
Adapun modus operandinya yakni, tersangka berpura-pura mencari tempat kos bertujuan untuk mencari sasaran. Setelah melihat ada tempat kos yang sepi tersangka langsung masuk ke kamar dan menggasak semua barang berharga yang ada didalam.
Sedangka untuk sepeda motor, tersangka berpura-pura meminjam, setelah kendaraan sudah ditangan langsung dibawa dan tidak dikembalikan lagi alias digadaikan atau dijual.
Kepada petugas tersangka mengaku bahwa sudah melakukan pencurian sepeda motor 3 kali, uang tunai sebesar Rp.3.900.000 dan perhiasan emas seberat 25 gram.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. ( Basori ).