Surabaya || Gerbang News
Unit Reskrim Polsek Asemrowo di bawah komando Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K., lagi-lagi berhasil meringkus 4 orang pengguna Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di dalam kamar kost Jalan Tambak Asri Gang 11 No. 2 Surabaya, pada hari Kamis (25/02/2021) pukul 12.30 WIB.
Dari keempat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, salah satunya adalah seorang perempuan muda. Masing-masing berinisial K (51 tahun), B (34 tahun), AM (38 tahun) dan W (26 tahun).
Dalam penangkapan terhadap keempat tersangka ini, petugas kepolisian menyita beberapa barang bukti yang ada di lantai kamar kos. Diantaranya 1 bungkus plastik kecil berisi Sabu seberat 0,40 Gram berikut plastik pembungkusnya, pipet kaca, botol bekas club yang sudah dilubangi tutupnya, 2 sedotan plastik dan korek api warna kuning.
“Kami masih memburu sang Pengedar berinisial A, yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Kepolisian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K., pada hari Sabtu (27/02/2021).
Dijelaskannya, bahwa penangkapan terhadap para tersangka ini bermula dari informasi masyarakat jika kamar kost tersebut sering dipergunakan untuk pesta narkoba.
“Informasi itu di dapat oleh IPDA Agung Suciono, S.H., M.H., sewaktu sedang melaksanakan pemantauan wilayah bersama personil Unit Reskrim Polsek Asemrowo,” terang Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K.
“Ternyata benar, ketika dilakukan penggerebekan, para tersangka sedang asyik mengkonsumsi Sabu,” imbuhnya.
Saat di interogasi oleh penyidik, tersangka K dan B mengaku kalau Sabu tersebut dibelinya dari A (inisial-red) dengan cara patungan masing-masing sebesar seratus ribuan.
“Semua tersangka dilakukan tes urine, dan hasilnya positif. Sehingga kami kenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Moh Sumbri )