Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Rombongan Partai Buruh Kota Surabaya melakukan aksi demontrasi ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Jalan Krembangan Barat No 57, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada hari ini, Kamis (18/01/2024) siang tersebut, merupakan buntut dari penolakan dari pihak BPN atas pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan secara sepihak atau hanya dengan lisan.
Ketua Partai Buruh Kota Surabaya Nurudin Hidayat menyampaikan, bahwa aksi unjuk rasa kali ini mengawal salah satu warga Kota Surabaya untuk mendaftarkan hak atas tanah.
“Warga ini bukan pemegang IPT atau Surat Ijo, tetapi hasil pendaftaran tersebut di tolak sepihak oleh BPN secara lisan,” ungkap Nurudin Hidayat saat diwawancara media ini.
“Kita maunya kalau ditolak yaa harus tertulis, karena kita mendaftarkan secara resmi, ada formulirnya, berkas-berkas sudah lengkap. Kenapa kok ditolak, sampaikan secara tertulis,” ujar Ketua Partai Buruh Kota Surabaya.
Menurutnya, BPN menolak mengeluarkan secara tertulis, hanya secara lisan mengembalikan berkas.
“Itu yang memicu kita tetap bertahan disini sampek ada keterangan tertulis kenapa kok pendaftaran warga ini ditolak,” cetusnya.
Sementara itu, alasan penolakan dari pihak BPN disebabkan dokumen kurang lengkap, karena belum ada rekomendasi dari Pemkot Surabaya.
“Kan lucu. Lucunya begini, yang daftarkan ini warga yang gak punya IPT. Tidak ada ijin penggunaan tanah dari Pemkot Surabaya, sedangkan bukti kepemilikan tanahnya jaman dahulu adalah Kertas Segel. Bukan IPT, tetapi kok kita disuruh minta rekomendasi dari Pemkot Surabaya,” papar Nurudin Hidayat.
Tetapi apapun itu alasannya, yaa tuangkan dalam catatan tertulis.
“Sehingga kita bisa mintakan ke Pemkot Surabaya, ini lho Pemkot, saya mau mendaftarkan hak atas tanah oleh BPN ditolak dengan alasan karena belum ada rekomendasi dari Pemkot Surabaya. Kita tetap bertahan disini sampai surat penolakan itu keluar,” pungkasnya.
( Syam )