4 Pelaku Pembunuhan di Pelabuhan Bakahuni Kota Malang Tertangkap Kurang Dari 24 Jam

Polresta Malang Kota, Polda Jatim || Gerbang News

Kurang dari 24 jam, para pelaku perkelahian yang berujung penusukan hingga korban tewas yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, berhasil diungkap polisi.

Para pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Sukun. Dalam pengungkapan perkara tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yakni diantaranya, S (44), RK (26), TS alias Gotri (41) dan inisial E. Sedangkan korbannya bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun.

Untuk pelaku S dan RK, keduanya berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers menyampaikan, bahwa kejadian yang memakan korban 1 orang meninggal itu terjadi pada hari Minggu (25/06/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

“Ada empat tersangka yang sudah kami amankan. Dengan perincian, tiga tersangka kami tangkap pada Senin (26/06/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan satu tersangka lainnya, menyerahkan diri datang ke Polsek Sukun pada hari ini,” ujar Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/06/2023).

Dalam penangkapan terhadap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter, satu sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penusukan itu.

“Berawal dari sebuah acara bantengan, dimana korban Aripin ini merupakan salah satu teknisi sound system di acara tersebut. Dan ketika itu, salah satu pelaku yang berinisial TS alias Gotri merasa dihalangi jalannya oleh korban sehingga ditegur. Namun saat ditegur, korban seperti menantang,” jelasnya.

Berada dibawah pengaruh minuman keras dan mabuk, membuat pelaku tersinggung. Ia pun memanggil teman-temannya untuk mengambil senjata tajam dan langsung mengeroyok, serta menusuk korban hingga meninggal dunia.

“Dari hasil autopsi, korban meninggal disebabkan luka benda tajam yang tembus sampai ke bagian organ dalam, dimana senjata utama yang digunakan adalah sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter. Dan pada saat dibawa ke rumah sakit, sangkur ini masih tertancap di bagian tubuh korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ( Redaksi )

#berita#gerbangnews#pembunuhan#polrestamalangkota
Comments (0)
Add Comment