Surabaya || Gerbang News
Di Bulan Februari Tahun 2020, Saturan Reserse Krimanal ( Satreskrim ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam naungan AKP Dimas Ferry Anuraga. SH., S.I.K., MH., berhasil menghungkap 23 kasus tindak pidana.
Dari 23 kasus yang berhasil diungkap diantaranya, Curanmor 3 kasus, Penggelapan dalam jabatan 1 kasus, Penipuan 4 kasus, Perjudian 2 kasus, Pemalsuan Merk 1 kasus, Pengeroyokan 1 kasus, Perlindungan Anak 2 kasus, UU IT 1 kasus, lain-lain 1 kasus, KDRT 1 kasus, dan Fidusia 6 kasus.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga., mengatakan, alhamdulillah, selama bulan Februari 2020, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus hukum pidana.
“Hal tersebut dapat di estimasikan bahwa kerja keras para anggota Satreskrim di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjalankan tugas tidak pernah main-main,” ucap Kasat Reskrim AKP Dimas.
Lanjut AKP Dimas, saya selaku pimpinan Satuan Reserse Krimanal di Polres Pelabuhan Tanjung Perak berterimakasih kepada para anggota yang masih mempunyai dedikasih yang tinggi dalam mengungkap segala bentuk tindak kriminalitas diwilayah.
“Semoga untuk kedepannya dalam menjalankan tugasnya, anggota Streskrim Polres Pelabuhan Tanjung semakin baik lagi. Sehingga Polri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dipercaya masyarakat dalam menjalankan tugas memberantas kejahatan tidak pernah main-main,” pungkas perwira lulusan terbaik Akpol di tahun 2008 tersebut. ( Basori )