2 Pemuda Pengangguran Warga Dukuh Kupang di Tangkap Polisi

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, berhasil menangkap 2 orang pengangguran, berinisial AP Bin S, ( 36 tahun ) dan MR ( 18 tahun ) keduanya warga Dukuh Kupang Gg Lebar 123, Surabaya.

Pasalnya kedua tersangka tersebut di tangkap saat transaksi sabu-sabu di Depan SPBU, Jalan Tidar Surabaya, pada hari Senin ( 27/06/2022 ) sekitar pukul 20.40 Wib.

Dari hasil penangkapan 2 tersaka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) poket/ bungkus plastik kecil (klip) yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dgn berat brutto 0,21 Gram berikut plastik pembungkusnya, dan 1 (satu) Klip Plastik Kosong 1 (satu) Bungkus wadah tissue Cleo, 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna Putih.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, mengungkapkan, penangkapan 2 tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan SPBU jalan Tidar ada 2 orang pemuda yang sedang melakukan transaksi sabu-sabu.

“Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya, saat itu juga anggota langsung melakukan penangkapan keduanya beserta barang buktinya,” Ungkap Hari.

“Atas perbuatannya 2 tersanka ini akan kami kenakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Hari ( Moh Sumbri )

Comments (0)
Add Comment