1 Kg Sabu dan Uang Tunai 230 Juta Ditemukan Polisi di Bunker Kampung Narkoba Jalan Kunti

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Berkali-kali dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, akhirnya 1 Kg Sabu dan Uang Tunai 230 Juta ditemukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah 2 Bandar Jaringan Jalan Kunti Surabaya.

Hasil ungkap yang sangat fantastis tersebut disampaikan Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale didampingi Kasat Narkoba bersama Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat konferensi pers pada hari ini, Senin (25/11/2024) sore.

AKBP William Cornelis Tanasale memaparkan, bahwa pada pengembangan hari ini di dapat adanya Bunker di rumah daerah Kunti, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, milik Bandar inisial MS dan RS.

“Kedua Bandar tersebut masih dalam pengejaran alias DPO,” jelas Kapolres.

Adapun temuan di kedua tempat itu, polisi mengamankan 2 Brankas, 129 poket Sabu seberat 1 Kg, uang tunai sebesar Rp. 230.900.000,- (dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah), 4 mesin press, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 3 skrup, 7 buku catatan penjualan, 19 klip plastik kecil, 10 klip plastik sedang, dan 1 klip plastik besar.

“Terungkapnya Bunker di rumah kedua Bandar itu berkat hasil pengembangan terhadap 6 tersangka yang telah tertangkap lebih dulu, yakni inisial DH alias Mataplek, LL (istri DH), BG (anak buah DH), DW, FD, dan HS,” ungkapnya.

Untuk tersangka DW yang merupakan residivis kriminal tahun 2018 ditangkap di Jalan Buntaran Tandes Surabaya, pada hari Jum’at, tanggal 1 November 2024.

“DW adalah Pengedar Narkoba pertama yang kami tangkap dengan barang bukti 4 poket Sabu seberat 1,70 Gram, uang tunai sebesar 350 ribu rupiah, dan 1 handphone,” ujar AKBP William Cornelis Tanasale.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kepolisian kembali menangkap Bandar DH dan LL pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, di Jalan Platuk Donomulyo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Sedangkan BG seorang residivis kriminal (Pengedar) merupakan anak buah langsung Bandar DH ditangkap di Jalan Irawati Surabaya.

“Dari ketiga tersangka ini, kami mengamankan barang bukti 52 poket Sabu seberat 43,58 Gram, uang tunai sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan 4 handphone berbagai merk,” bebernya.

Saat dilakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata Sabu-sabu tersebut merupakan Jaringan Jalan Kunti, sehingga Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibackup Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya melaksanakan penggerebekan pada hari Jum’at, tanggal 22 November 2024.

“Dalam penggerebekan kala itu, petugas kami kembali menangkap Pengedar inisial HS dan FD, seorang residivis tahun 2019. Dari keduanya diamankan barang bukti 23 poket Sabu seberat 9,74 Gram dan uang tunai 150 ribu rupiah,” terang Kapolres.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 1 sampai 10 Milyar,” tutup AKBP William Cornelis Tanasale.

#berita#bunkerkampungnarkoba#gerbangnews#jalankuntisurabaya#polrespelabuhantanjungperak
Comments (0)
Add Comment