Surabaya || Gerbang News
Moch. Safi’i bin Sarbidin, ditangkap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya, dirumahnya yang berlokasi di Jalan Kapas Lor Kulon Tambaksari Surabaya, Senin ( 09/03/2020 ) sekitar pukul 13.30 Wib.
Pemuda berusia 24 tahun tersebut ditangkap petugas lantaran kerekam CCTV Sedang mencuri 1 unit sepeda motor Scoopy warna coklat dengan plat nomor W-3646-UX milik pelapor sewaktu diparkir di Jalan Ketintang PTT III Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen. SH., mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban bahwa telah kehilangan kendaraannya dan pelakunya terekam CCTV rumah warga sekitar turun dari mobil, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, diketahui mobil tersebut merk Xenia warna silver tahun 2017 yang beralamatkan di Sedati Sidoarjo,” ucap Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen.
Masih kata Hedjen, ketika dilakukan kroscek di alamat mobil tersebut, pemiliknya bilang kalau yang terakhir menyewa adalah Syafi’i, sehingga petugas langsung menangkap tersangka dirumahnya.
“Saat diintrogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya bersama 3 orang temannya yang mencuri kendaraan R2 di Ketintang,” katanya.
Lanjut Hedjen, tersangka juga mengatakan kalau kendaraan hasil curiannya sudah di jual ke Madura dan sudah 14 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor ( R2 ) di surabaya serta 1 kali di Gresik.
Dari hasil penangkapan terhaap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) Unit XENIA WARNA SILVER, beserta STNK ASLI dan kunci kontak dan rekaman CCTV.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ), sedangkan 3 orang tersangka lainnya, petugas masih melakukan pengejaran serta sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” ungkapnya. ( Basori ).