Jakarta || Gerbang News
Rasa prihatin dan tidak terima terhadap komentar pemilik akun bernama “Suteki” terus berdatangan dari alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Salah satunya yakni Alumni Santri yang sekaligus pengacara kondang Acong Latif pada hari Senin (07/06/2020). Pria yang belakangan terkenal karena menjadi pengacara kalangan artis tersebut, mendesak pihak Polres Pamekasan segera mengusut tuntas kasus pelecehan terhadap ulama kharismatik KH. Muhammad Muddatstsir Badruddin.
“Kami meminta kepada penegak hukum, khususnya Polres Pamekasan agar segera menindak lanjuti laporan tersebut, dan menangkap pelaku,” ujarnya melalui sambungan telephone selulernya.
Mantan pengacara tim pemenangan Jokowi-Amin pada Pilpres lalu itu menambahkan, agar pihak kepolisian bekerja secara cepat dalam mengusut kasus ini. Hal ini dikarenakan para simpatisan ulama di Madura tidak berfikir negatif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama dari kalangan alumni Pondok Pesantren yang saat ini berjumlah puluhan ribuan yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai mancanegara.
“Saya kaget dapat info bahwa guru kami di Madura dihina di akun facebok oleh salah seorang yang tidak bertanggung jawab. Jujur, kami merasa kesal dan sakit hati Guru kami dihina seperti itu,” imbuhnya.
Pria yang saat ini sedang menangani kasus Bank BPR Legian Bali itupun mengatakan, bahwa di Madura ulama sangat diagungkan dan dihormati, bahkan marwahnya dijaga luar biasa. Untuk itu, menurutnya saat ini profesionalitas kepolisian di Pamekasan sedang diuji.
“Di Madura Ulama dihormati, marwahnya selalu dijaga, terutama oleh para simpatisan. Untuk itu, Polres Pamekasan saat ini harus bisa menunjukkan kepada masyarakat dengan mencari dan menangkap pelaku,” tuturnya.
Hal itu, menurut Acong, agar menjadi efek jera kepada pelaku dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosmed. Sehingga untuk selanjutnya tidak ada lagi ulama yang dilecehkan.
Untuk sekedar diketahui, akun Facebook atas nama Suteki kini telah dilaporkan dengan peristiwa pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2). ( Tim / Red )