Pamekasan || Gerbang News
Tertangkapnya pemilik akun Facebook bernama Suteki yang belakangan ramai menjadi perbincangan di jagat medsos, terutama di Madura, membuat banyak pihak berdecak kagum terhadap kinerja pihak kepolisian.
Salah satunya alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan Mohammad Fauzan (35), pria asal Robatal Sampang ini mengaku sangat salut dengan gerak cepat yang dilakukan jajaran korp baju cokelat tersebut.
“Sebagai alumni PPMU Panyeppen, saya sangat mengapresiasi dan patut diacungi jempol kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur serta Polres Pamekasan,” ujarnya, Jumat (12/06/2020).
Fauzan panggilan akrabnya menambahkan, bahwa tidak mudah melakukan hal tersebut, butuh keprofesionalan, waktu dan tenaga yang cukup ekstra. “Butuh waktu dan tenaga, ini sudah dibuktikan oleh kepolisian,” imbuhnya.
Dirut Media online regamedianews.com inipun menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran kepolisian dengan tertangkapnya pemilik akun Suteki, karena telah mampu menenangkan para alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen. Sehingga mampu meredam reaksi sosial yang berlebihan.
“Saya pribadi sebagai alumni tentunya sangat bangga dengan kinerja kepolisian selama ini, khususnya Kapolda Jatim Irjen Pol Muhammad Fadil Imran,” ucap Fauzan.
Bendahara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sampang inipun terus memberikan support kepada pihak kepolisian untuk terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus ‘Suteki’ ini.
Apalagi menurut keterangan dalam press release yang diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur jika pemilik akun Suteki tidak hanya berselancar dengan satu akun, tapi modus operandi yang dilakukan dengan bergonta-ganti akun. Tentunya hal itu menurut pria yang juga menjadi Sekjen LMC tersebut, pasti memiliki maksud dan tujuan serta motivasi kenapa sampai bergonta-ganti akun.
“Namun, sebagaimana yang disampaikan juru bicara dari pesantren (Ra Maltup), bahwa pesantren telah memasrahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Polda Jatim. Insha Allah pihak kepolisian akan lebih memahami hal tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui bersama, bahwa berdasarkan press release yang keluarkan oleh Polda Jatim, modus operandi yang dilakukan tersangka tidak hanya menggunakan satu akun, berikut isi petikan press release Polda Jatim;
Modus Operandi
Tersangka melakukan ujaran kebencian melalui akun Facebook a.n. Suteki. Bahwa selain akun Facebook a.n. Suteki, tersangka juga menggunakan nama atau identitas lain yang bukan pribadinya sendiri seperti Wahyuni Sunarsih (Kamis, 26 Desember 2019 pukul 01.35 WIB), Yasinta Rani (Jumat, 29 Maret 2019 pukul 18.54 WIB), Denting Piano (Selasa, 18 Desember 2018 pukul 19.27 WIB), Beribu Bunga (Sabtu, 6 April 2013 pukul 10.32 WIB), Sugeng Rawuh (5 Oktober pukul 09.44 WIB), dengan tanggal lahir 7 Mei 1997, jenis kelamin laki-laki. ( Tim / Red )
Comments are closed.