A place where you need to follow for what happening in world cup

Adanya Dugaan Pungutan Liar, LSM TRINUSA Resmi Laporkan SMKN 12 Ke Dinas Pendidikan Provinsi

0 33

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya resmi mengajukan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 12 Surabaya.

Laporan tersebut mencakup beberapa jenis pungutan yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor pendidikan.

Dalam dokumen laporan yang ditandatangani Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya, Mulyadi, pada 30 September 2024, disebutkan bahwa dugaan pungli di SMKN 12 Surabaya melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 4 yang mengatur tentang larangan pungutan liar.

Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungli melalui program sapu bersih.

Menurut laporan tersebut, beberapa pungutan yang diduga dilakukan oleh pengelola sekolah diantaranya adalah:

1. Uang komite sebesar Rp 50.000 per bulan.

2. Uang Kunjungan Industri ( KI ) sebesar Rp 895.000.

3. Biaya Kunjungan Industri (KI) sebesar Rp 1.800.000 (tanpa diberi kwitansi).

4. Pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp 30.000 per buku (total empat buku seharga Rp 120.000) tanpa adanya kwitansi.

Mulyadi selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya dalam laporannya meminta agar dugaan pungli tersebut diproses secara hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Laporan ini juga kami tembuskan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dewan Pimpinan Nasional LSM TRINUSA, Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur LSM TRINUSA sebagai bentuk pengawalan kasus ini,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Mulyadi juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan pungutan di sekolah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut integritas pengelolaan dana pendidikan di institusi negeri.

“Kami berharap agar penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi menciptakan transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di Surabaya,” pungkas Mulyadi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.