Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Prosedur penegakkan hukum di Kepolisian kian disempurnakan. Begitu pula di Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin melalui Kasat PJR pada Ditlantas Polda Jatim AKBP Imet Chaerudin Tamsil mengatakan, tindakan pertama di tempat kejadian perkara laka lantas (TPTKP) adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan petugas Polri.
AKBP Imet Chaerudin menjelaskan, tindakan yang dilakukan Polisi Lalu Lintas (Polantas) di lokasi kejadian adalah untuk menjaga keutuhan TKP.
“Diantaranya dengan menempatkan alat pengamanan sesuai yang ditentukan dan melarang pihak yang tidak berkepentingan memasuki area TKP,” kata AKBP Imet Chaerudin, Kamis (12/09/2024).
Masih kata AKBP Imet Chaerudin, untuk sasaran pengamanan dan olah TKP bisa orang, benda, waktu, hingga penyebab kejadian.
Petugas akan memeriksa tempat dimana suatu kecelakaan lalu lintas terjadi atau tempat-tempat lain dimana tersangka dan atau korban dan atau saksi hingga barang bukti yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut dapat ditemukan.
Untuk itu, lanjut AKBP Imet Chaerudin, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi dan mengerti apabila ada suatu peristiwa di sekitarnya dengan tidak merusak TKP.
“Jika mengetahui kejadian kecelakaan, segera menghubungi Polisi setempat agar TKP dapat segera diamankan dan korban segera menapat pertolongan pertama,” kata AKBP Imet Chaerudin.
AKBP Imet Chaerudin meminta agar khalayak tidak berbondong-bondong dan mengerumuni TKP, supaya dapat mempermudah kinerja petugas di lokasi.
“Masyarakat agar tidak berkerumun, supaya TKP tidak rusak yang akan menyulitkan petugas olah TKP, serta tidak mendokumentasi dan menyebarluaskan hasil dokumentasi agar tidak menjadi isu dan hoax pada publik berkepanjangan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim