Surabaya || Gerbang News
Meskipun pernah dipenjara di Lapas Probolinggo, tidak membuat Adi Saputra ( 23 tahun ) warga Jalan Karangpilang Gang Glatik Surabaya jerah.
Pasalnya, pemuda bertato tersebut setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) Probolinggo, kembali ditangkap oleh petugas kepolisian.
Adi Saputra ditangkap petugas Unit 1 Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dirumahnya karena manjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Terbukti, saat petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti 1 kotak dosbook bekas HP berisi satu poket SS seberat 4,12 gram, 1 plastik klip plastik berisi 20 butir pil ekstasi berlogo minion, 70 buah plastik klip kosong, 1 korek api gas, dan 1 unit HP merek xiomi redmi.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, membuat Adi digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin, SH., mengatakan, Adi merupakan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan sendiri dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan hasil informasi dari bandarnya yang lebih dulu tertangkap,” ucap Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin.
Lanjut Kasat Narkoba, setelah petugas mendapat alamat tersangka Adi, anggota langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu baru pulang bekerja.
“Kepada petugas, Adi mengakui bahwa dirinya sudah 3 kali mengambil narkoba atas suruhan sang bandar dengan sistem ranjau ditempat sampah didepan Indomaret. Dan sekali mengambil narkoba sebanayak 20 gram,” jelasnya.
Selain menjadi kurir narkoba, Adi mengaku juga menjadi pengedar narkoba dan jika barang yang dijualnya habis dirinya mendapat komisi sebesar Rp.700.000 ( Tujuh ratus ribu rupiah ),” pungkasnya. ( Basori )
Comments are closed.