Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan, Residivis Asal Platuk Donomulyo Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kenjeran
Surabaya || Berita Gerbang
Seorang kuli bangunan yang merupakan residivis curanmor kembali dibekuk Unit Reskrim Polsek Kenjeran, pada hari Senin (12/04/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Platuk Donomulyo Surabaya.
Kali ini, yang diketahui dengan nama Tarno (39 tahun), asal Platuk Donomulyo itu tersandung kasus penipuan dan penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 372 dan / atau Pasal 378 KUHPidana.
“Di bawah komando Iptu Suryadi, tersangka ditangkap petugas kepolisian saat melintas di Jl. Platuk Donomulyo,” ungkap Kapolsek Kenjeran Kompol B. Yudo Haryono, SH, Sabtu (17/04/2021).
Kompol B. Yudo Haryono, SH, menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (18/03), ketika korban sedang minum kopi di warkop Jl. Rangkah Surabaya. Kemudian tersangka datang dan meminta tolong kepada korban untuk mengantar ke rumah.
“Saat itu, korban dibonceng oleh tersangka. Sesampainya di Jembatan Jl. Platuk, korban diturunkan oleh tersangka dan disuruh menunggu sebentar dengan alasan mau mengambil helm di rumahnya,” terang Kapolsek Kenjeran.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka kemudian pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban dan tidak kembali lagi. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kenjeran.
“Ketika di interogasi, tersangka mengaku menjual sepeda motor korban ke Madura,” bebernya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 lembar foto copy STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Type UE11 (Chase Wheel) 113 CC Tahun 2019 warna putih, dengan nomor rangka : MH3UE1120FJ00317 dan nomor mesin : E3R5E0003226 atas nama Soehartanto alamat Jl. Rangkah 6/24 Kecamatan Tambak Sari Surabaya.
“Tersangka Tarno ini merupakan residivis kasus curanmor, dan sudah pernah masuk Tahanan Polsek Kenjeran sebanyak 3 kali,” pungkas Kompol B. Yudo Haryono, SH (Moh Sumbri)
Comments are closed.