A place where you need to follow for what happening in world cup

Kelurahan Sidotopo Wetan Tebang Pilih Dalam Permohonan KK

131

Surabaya || Gerbang Nwes

Sikap tebang pilih yang terjadi di kalangan masyarakat kecil masih terjadi dalam birokrasi pemerintahan. Kali ini, hal tersebut terjadi di Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya.

Dimana, MK yang mengurus surat kepindahannya dari wilayah Kelurahan Sidodadi ke Kelurahan Sidotopo Wetan ditolak karena tidak dapat menunjukkan Ijin Pemakaian Tanah (IPT).

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Senin (18/01/2021), Lurah Sidotopo Wetan Bapak Samsul Huda membenarkan hal tersebut. Beliau menjelaskan bahwa, hal tersebut dibutuhkan karena, alamat yang MK tuju yakni di daerah Randu Barat adalah aset Pemkot.

“Harus ngurus IPT dulu ke Dinas Tanah Pemkot Surabaya mas. Baru saya mau tanda tangan,” ujarnya.

Saat disinggung tentang warga yang juga tidak memiliki IPT namun dapat pindah di domisili daerah Randu Barat, Beliau menyampaikan bahwa, saat itu bukan dirinya yang menjabat.

“Yang sudah jadi KK mau gimana lagi mas. Ya kita biarkan saja. Tapi kalau ada yang baru, pasti kita minta IPT. toh saat itu bukan saya yang menjabat Lurah,” ungkapnya.

Namun sangat disayangkan, dihari yang sama, awak media menemukan bahwa, terdapat KK dialamat daerah Randu Barat yang merupakan Aset Pemkot Surabaya yang dalam pengurusannya tidak menggunakan IPT.

Narasumber mengatakan, KKnya tersebut jadi pada tanggal 20 Agustus 2019 dan diuruskan oleh seseorang yang berinisial R.

“Saya bayar Rp. 1.300.000 untuk ngurus surat pindah saya mas. Kalau prosesnya saya tidak tahu. Saya tahunya pokoknya sudah jadi,” ucapnya.

Selain itu, awak media juga menemukan bahwa, untuk pengurusan KK di wilayah Kelurahan Sidotopo Wetan bisa mencapai Rp. 1.500.000.

“Saya yang ngurusin adalah Ibu S dengan membayar Rp. 1.500.000. Saya tahunya beres mas,” jelasnya.

Saat awak media melakukan penelusuran, awak media mendapatkan informasi bahwa, Ibu S adalah seorang pensiunan dari Kelurahan Sidotopo Wetan.

Awak media pun kembali melakukan konfirmasi ke Lurah Sidotopo Wetan terkait temuan tersebut. Beliau menyampaikan tidak tahu terkait hal tersebut.

Bahkan saat disinggung terkait pengurusan pindah domisili yang tidak menggunakan IPT, beliau juga mengatakan tidak tahu. Padahal, KK tersebut tercetak 4 bulan setelah beliau menjabat sebagai Lurah Sidotopo Wetan.

“Kalau disini gratis mas. Kalau masalah ada pengurusan pindah domisili yang tidak menggunakan IPT, saya tidak tahu mas. Saya tidak merasa menandatangani berkas tersebut. Bisa jadi Sekretaris mas yang tanda tangan. Tidak selalu saya,”ucapnya.

Saat disinggung terkait biaya pengurusan KK yang diminta oleh Ibu S, beliau juga mengatakan tidak kenal dan tidak tahu tentang hal tersebut.

“Saya tidak tahu mas. Coba nanti saya tanya anak buah saya. Ibu S itu siapa ya mas?? Yang pasti disini gratis mas,” ungkapnya ( Tim )

Comments are closed.