Surabaya || Gerbang News
Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional, dan sekaligus meringkus seorang kurir di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., saat menggelar konferensi pers didampingi Waka Polres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Narkoba AKP Jumbo Qantason, S.I.K., pada hari Kamis (07/01/2021) siang.
Ganis memaparkan, usai mendapatkan informasi dari Bea Cukai jika ada pengiriman paket melalui Ekpedisi PT. Fazza Inti Logistik yang mencurigakan, Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut hingga sampai ke tujuan.
“Paketan itu berupa sebuah kardus dengan no koli D5379, yang di kirim dari Malaysia atas nama NR, dengan alamat tujuan Blaban Batu,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat barang paketan di terima, petugas kepolisian langsung menangkap seorang kurir berinisial SR (29), asal Ketapang, Kabupaten Sampang. Tersangka mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO), yang berada di negara Malaysia.
“SR mengaku disuruh oleh temannya, dengan imbalan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) apabila berhasil menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 7.239 Kg, yang disembunyikan di dalam Tabung Compressor merk D&D warna biru,” ulas Ganis.
“Kami masih memburu teman tersangka berinisial HV, yang sudah ditetapkan sebagai DPO Kepolisian,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur. ( Syam )
Comments are closed.