Bangkalan, Madura || Gerbang News
Kurang dari 1 x 24 jam, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pembunuhan disebuah warung di Dusun Pangeraan, Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Pelaku tersebut diketahui berinisial NL ( 36 tahun ), asal Dusun Jati Kool, Desa Lerpak, Kecamatan Geger yang tinggal di Jalan KH. Moh. Kholil 3/10, Rt. 003/Rw. 002, Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., mengungkapkan, bahwa tersangka nekat membacok korban dikarenakan terbakar api cemburu dan sakit hati. Dimana istrinya kepergok oleh tersangka diantarkan pulang oleh korban.
“Padahal sekitar satu bulan sebelumnya, korban pernah diperingatkan untuk tidak mengantarkan istri tersangka yang bekerja menerima pesanan Kuade Temanten,” terang Agus, sapaan lekat Kasat Reskrim.
Namun naas, pada hari Senin ( 04/01/2021 ) sekitar pukul 12.00 Wib, tersangka melihat korban sedang duduk-duduk disebuah warung depan rumahnya, dan langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dari salah satu kamar.
“Terangka lantas menghampiri dan membacok korban sebanyak dua kali di bagian paha kaki sebelah kiri hingga mengakibatkan meninggal dunia, kemudian tersangka lari,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi jika tersangka akan kabur, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., bersama Kapolsek Geger AKP Hartanta langsung melakukan pengejaran dan penghadangan di Jalan Raya Tangkel akses jembatan Suramadu.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil kami tangkap ketika hendak melarikan diri menuju ke Surabaya, dan menjeratnya dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, yakni pembunuhan yang direncanakan,” tegas Agus. ( Moh Sumbri )