Surabaya || Gerbang News
Setelah beberapa jam dilakukan penyelidikan atas informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dipimpin Panit Ipda Muarip, SH., melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap seorang pengedar di Kamar kostnya yang berlokasi di Jalan Dupak Masigit Gang 09, No.21 Surabaya, Jum’at ( 04/09/2020 ) lalu.
Tersangka sebut saja Gilang Adi Surya ( 22 tahun ) Alamat Jalan Undaan wetan Gg.3/ 8- Surabaya.
Adapun kronologis pengungkapan serta penangkapan terhadap tersangka yakni, ketika anggota yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Muarip, SH., sedang melakukan pemantauan wilayah, mendapat informasi tentang peredaran narkoba diwilayah Dupak Masigit.
Setelah mendapat informasi tersebut, akhirnya petugas langsung melakukan penyelidikan serta penggrebekan dan berhasil menangkap seorang pengedar yang pada saat itu tertidur didalam kamar.
Saat dilakukan penggledahan, petugas menemukan barang bukti 9 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat total 9,62 gram. Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna di proses lebih lanjut.
“Tersangka saat diintrogasi mengakui bahwa 9 poket narkoba yang ditemukan dikamar kostnya tersebut merupakan miliknya yang didapat dari saudara J ( DPO ) untuk di edarkan kembali,” ujar Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Armada P.
Dari hasil pengungkapan serta penangkapan terhadap tersangka Gilang, petugas mengamankan 9 poket narkoba, 1 (satu) kantong kain warna ungu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka Gilang akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori ).
Comments are closed.