Unit Raimas Satsabhara Polres Pelabuhan Tg Perak Grebek Toko Jamu & Ditemukan Puluhan Miras Tanpa Izin
Surabaya || Gerbang News
Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, Unit Raimas Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan toko jamu yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin serta megamankan 1 orang perempuan pemiliknya bernama Tjoa Lan Jin ( 67 tahun ) Alamat Jalan Demak, Dupak Surabaya.
Selain mengamankan pemilik miras, petugas Unit Raimas Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti, 108 botol Anggur Merah , 7 botol Anggur Putih, 5 botol Topi Miring, 3 botol Iceland, 3 botol miras merk Drumb Besar, 34 botol Arak, 10 botol Bir, 3 botol Newport, 3 botol Beras Kencur (Beralkohol), 10 botol Soju dan 13 botol Cap Tiga Orang.
“Penggrebekan ini dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang lokasi jualan miras tanpa memiliki izin,” ucap Kasat Sabhara AKP Windu Prio Prayitno.
Lanjut Kasat Sabhara, setelah hasil penyelidikan sudah menyatakan A-1, anggota langsung melakukan penggrebekan dan ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis. Sehingga pemilik beserta barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Adapun langkah tindak lanjut terhadap pemilik miras diantaranya, melakukan pemeriksaan, memberikan sangsi yang sesuai dengan kejahatannya dan akan melakukan pengembangan,” pungkasnya. ( Basori ).
Comments are closed.