Tuban || Gerbang News
PT. ALP Petro Energy yang akrab dikenal sebagai PT. Agip yang berlokasi di Jalan Raya Kebonsari, Desa Legok, Gempol, Pasuruan Jawa Timur, merupakan salah satu perusahaan besar yang menyajikan 2 Unit Bisnis strategis, yaitu penyulingan ulang pelumas digunakan yang menghasilkan base oil regeneratif dan pabrik pelumas blending yang memproduksi pelumas untuk dipasarkan di dalam negeri.
Namu hal tersebut menjadi keuntungan tersendiri bagi pengusaha yang ada didalamnya dengan melakukan pengelolahan limbah B3 yang tidak dilengkapi izin BPH migas serta melakukan produksi bahan minyak mixed bottom tanpa mempunyai ijin niaga.
Tidak hanya itu saja, PT ALP Petro Energi ( Agip ) juga selama bertahun-tahun melakukan persekongkolan jahat dengan 2 perusahaan lainnya seperti, PT. Panca Jaya Cemerlang selaku Transportir dan PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban.
Menurut informasi yang didapat team investigasi media Gerbangnews.com dan beberapa media yang tergabung dalam Team Zebra, setelah beberapa kali menaikkan berita tentang persekongkolan jahat antara 3 perusahaan besar di Jawa Timur tersebut, team Yurdys media Liputan Cyber., mendapat informasi bahwa PT. ALP Petro Energy saat ini mengajukan perizinan ke BPH Migas di Jakarta.
Pengajuan perizinan ke BPH Migas sendiri dilakukan setelah PT. ALP Petro Energy ( Agip ) dilaporkan serta sudah diperiksa oleh Polres Tuban Jawa Timur.
Oleh karena itu, para pemimpin redaksi ( Pemred ) media di Surabaya yang diwakilkan melalui Pemred media gerbangnews.com., mintak kepada Kapolres Tuban untuk mengusut tuntas perkara pelanggaran yang dilakukan oleh 3 perusahaan tersebut. Hal tersebut dikarenakan masih beroperasi meskipun tanpa dilengkapi izin.
Perlu diketahui, sejak PT. ALP Petro Energy ( Agip ) diberitakan oleh para awak media yang tergabung dalam team zebra, kuasa hukum dari perusahaan tersebut baru memulai proses pengurusan perizinan ke BPH Migas. Hal tersebut dilakukan untuk mengkounter pemberitaan yang selama ini terus diberitakan.
Selain itu, 3 perusahaan tersebut yakni, PT. ALP Petro Energy ( Ajip ) sebagai penyuplai bahan minyak Mixed Button tanpa izin BPH Migas, PT. Panca Jaya Cemerlang sebagai transportir yang izinnya sudah tidak diperpanjang ( Mati ) dan PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban selaku pemanfaat, namun tidak mempunyai izin pemanfaatan, meski dalam situasi masih dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Polres Tuban masih terus melakukan aktifitas. ( Basori/Red )
Comments are closed.