A place where you need to follow for what happening in world cup

Komisi B DPRD Jatim Targetkan Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Disahkan Akhir Tahun

14

Surabaya || Gerbang News

 

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025

 

Komisi B DPRD Jatim menjadi motor utama dalam mendorong percepatan pembahasan perda tersebut sebagai upaya menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi pelaku usaha perikanan dan garam di daerah.

 

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Maslachah, menegaskan pentingnya keberadaan perda ini untuk menjamin keinginan sektor perikanan dan pertanian di Jawa Timur. Regulasi tersebut, kata Anik, akan mengatur dua aspek utama, yakni perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha di bidang tersebut.

 

“Utamanya kita mendorong untuk perlindungan dan pemberdayaan. Yang pertama adalah perlindungan. Inti dari perda ini adalah bagaimana petani garam dan pembudidaya ikan memiliki kepastian pasar,” ungkap Anik di Surabaya. Jumat (14/11/2025).

 

Anik menjelaskan, DPRD Jatim bersama pemerintah daerah akan mendorong adanya kepastian pembelian hasil produksi petani garam, di antaranya melalui kerja sama dengan industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku.

 

“Ada banyak industri yang bahan bakunya garam, seperti kosmetik dan tekstil. Selama ini sebagian besar masih mengandalkan impor. Kita ingin agar ada ketentuan porsi 5–10 persen kebutuhan industri tersebut harus diserap dari garam rakyat,” tegasnya.

 

Selain aspek perlindungan, pemberdayaan juga menjadi fokus dalam peraturan ini, terutama terkait penetapan harga pokok pembelian (HPP) untuk menjaga kestabilan harga di tingkat petani.

 

“Selama garam belum dianggap sebagai strategi komoditas dengan HPP yang pasti, maka harga akan terus berfluktuasi. Kalau ada HPP minimal 10 persen di atas harga dasar, petani bisa bersaing dan dampaknya akan positif,” ujarnya.

 

Anik menambahkan, kualitas garam rakyat di Jawa Timur saat ini masih didominasi konsumsi garam dengan kadar NaCl sekitar 94,5 persen, sementara kebutuhan industri membutuhkan kadar minimal 97 persen. Oleh karena itu, peningkatan kualitas produksi menjadi bagian penting dari pemberdayaan yang akan diatur dalam perda.

 

“Kita mendorong agar perusahaan yang bergerak di sektor industri garam ikut berpartisipasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Salah satunya dengan melakukan pelatihan dan peningkatan kualitas produksi garam rakyat,” jelasnya.

 

Anik berharap, melalui perda yang sedang difinalisasi ini, kesejahteraan pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Timur dapat meningkat, sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

 

“Selain memperkuat perekonomian daerah, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan penting dan memperkuat kemandirian sektor kelautan dan perikanan,” tutupnya. (Sumber)