1 Diantara 3 Tersangka Pembobol Toko Kosong di Tambak Dalam Baru Barat Masih Dibawah Umur, Ini Kronologisnya
Surabaya || Gerbang News
Setelah hampir 1 bulan melakukan penyelidikan tentang kasus pembobolan toko yang ditinggal mudik ke madura oleh pemiliknya, akhirnya pada tanggal 16 Juni 2020 siang, petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap serta menangkap 3 tersangka didua lokasi yang berbeda.
Ketiganya yang berhasil ditangkap semuanya beralamatkan tempat tinggal Sampang Madura dengan masing-masing berinisial M ( 25 tahun ), H ( 15 tahun ) dan MN ( 25 Tahuna ).
Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah kotak amal, 1 buah tas plastik, 1 buah tas pinggang warna coklat dan 1 buah senjata api ( Senpi ) jenis Air Gun jenis Glok.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Armada P. S.I.K., mengatakan, ketiganya ditangkap petugas ini merupakan komplotan pembobol toko kosong yang sedang ditinggal pergi pemiliknya.
“Dan dari ketiganya, 1 tersangka diantaranya merupakan anak dibawah umur,” ucap Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Armada saat gelar konferensi pers dihalaman mako Senin ( 22/06 ) siang.
Adapun kronologis penangkapannya yakni, awalnya petugas berhasil menangkap M yang saat itu sedang berada di tambak dalam gang 1, ketika diintrogasi, tersangka M memgakui bahwa dirinya yang melakukan aksi pembobolan toko tersebut bersama dengan 2 rekannya H dan MN.
Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka H dan MN yang saat itu berada di gardu tambak dalam baru gang 7, sehingga petugas dengan pelan tapi pasti melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Ketika berhasil menangkap keduanya dan saat dilakukan penggledahan badan, petugas menemukan senjata api Air Gun jenis Glok yang diselipkan dipinggang sebelah kiri tersangka MN. Selanjutnya keduanya langsung digelandang ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP,” pungkasnya. ( Basori ).
Comments are closed.