A place where you need to follow for what happening in world cup

Gelapkan Uang Perusahaan, Ariyanto Laloan Terperangkap Dalam Jeruji Tahanan Polsek Asemrowo

154

Surabaya || Gerbang News

Ariyanto Laloan ( 34 tahun ) Alamat Kupang Panjaan, ditangkap para petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan CV Maju Mapan Jaya Jalan Margomulyo Gudang 44 Blok OO No.38 Surabaya.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Seles di CV Maju Mapan Jaya tersebut menggelapkan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang yang sudah laku.

Adapun kronologisnya yakni, tersangaka Ariyanto Laloan memesan ( Order ) barang berupa alat tulis Fancy berbagai jenis dengan total harga sebesar Rp. 48.747.913 ( Empat puluh delapan juta, tujuh ratus empat puluh tujuh, sembilan ratus tiga belas rupiah ) untuk dijual ke custamer yang ada di Malang Jawa Timur.

Setelah barang sudah laku, uang hasil penjualan oleh tersangka tidak disetorkan melainkan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya di tempat karaoke, sehingga pihak perusahaan merugi.

Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Armada P. S.I.K., mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak korban tentang penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh sales-nya, akhirnya petugas melakukan penyelidikan.

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa tersangka Aryanto sedang berada dirumahnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Armada saat gelar konferensi pers Senin ( 22/06 ) siang.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 lembar foto surat jalan / nota penjualan dar CV. Maju Mapan Jaya ke toko Santoso, 2 lembar foto copy surat jalan / nota penjualan dari CV . Maju Mapan Jaya ke toko Cerabat dan 9 lembar foto copy surat jalan dari CV. Maju Mapan Jaya ke toko Rumah Cetak.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang kasus penggelapan dalam jabata,” pungkas perwira alumnus Akpol tahun 2013 tersebut. ( Basori )

Comments are closed.