Kota Mojokerto, Jawa Timur || Gerbang News
Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan RK, seorang pemuda asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang menjadi pelaku penyimpangan seksual (threesome) terhadap kekasihnya.
Pelaku diamankan Polisi di wilayah Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (07/03/2024).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., didampingi Kasihumas IPDA Agung Suprihandono menyampaikan, tersangka RK diamankan berdasar adanya laporan dari korban yang dialami seorang wanita berinisial ND (21).
“Tersangka kami amankan karena adanya laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun berinisial ND,” ujarnya, Kamis (07/03/2024).
AKP Achmad Rudi menjelaskan, Tersangka RK dengan Korban ND telah berpacaran sebelumnya dan sudah sering melakukan persetubuhan.
Tidak cukup sampai di situ, RK punya keinginan melakukan sex menyimpang (threesome) bersama temannya.
Keinginannya tersebut ditolak korban, sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.
Akhirnya, korban dengan terpaksa meruruti kemauan tersangka dan berlangsung dilakukan hingga 5 kali.
“Pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di wilayah Mojokerto,” jelas AKP Rudi.
Adapun motif pelaku melakukan perbuatan sek menyimpang itu karena ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti yang meliputi HP berisi Foto dan Video korban, Kaos tersangka, gambar Screenshoot percakapan antar pelaku dan korban, kondom dan sex toys milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini diancam dengan UU RI nomor 12 Tahun 2024 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup AKP Rudi.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim