A place where you need to follow for what happening in world cup

Gunakan Limbah B3 Mix Buttom untuk Produksi Kapur, PT. Pentawira Agraha Sakti Diduga Tidak Memiliki Ijin Pemanfaat KLHK

207

Tuban || Gerbang News

Produksi kapur tohor oleh PT. Pentawira Agraha Sakti yang berlokasi di Jalan Kesamben, Desa Kepuh Agung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, diduga tidak memiliki ijin pemanfaatan KLHK.

Dugaan tersebut semakin kuat, setelah Tim Investigasi gabungan antara awak media bersama LSM dan Ormas mendatangi lokasi pabrik pada hari Senin (15/06/2020) siang.

Dalam pantauan, pembakaran untuk memproduksi kapor tohor ini menggunakan hasil olahan limbah B3 oli bekas berupa Mix Buttom dari PT ALP Petro Industry (AGIP) Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

Sementara untuk penyaluran olahan limbah B3 oli bekas berupa Mix Battom tersebut, menggunakan jasa Transportir PT. Panca Jaya Kantor yang berkantor di Surabaya.

Security PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban ketika ditanya tentang keberadaan Direktur PT. Pentawira Agraha Sakti menyampaikan, jika saat ini tidak ada di tempat. “Sudah pulang tadi jam 11 pak. Penanggung jawabnya Pak Mamad,” ujarnya singkat.

Sedangkan Bapak Mamad saat dihubungi via selulernya menyatakan tidak dapat menemui, karena belum ada perintah dari atasannya. “Saya ada dikantor, tapi saya punya atasan pak. Saya ijin dulu dari atasan,” ucapnya.

Namun, selang beberapa saat kemudian, Bapak Mamad mengatakan, sesuai intruksi atasan, tidak diperbolehkan menerima tamu karena protokol covid. “Semua relasi by email atau meeting room,” ungkapnya.

Direktur PT. Pentawira Agraha Sakti Bapak Kendy melalui pesan singkat WhatsAppnya menutur, bahwa pihaknya sudah beli jadi hasil olahan dari PT. ALP. Dan produk PT. ALP itu sudah bukan B3 lagi, karena sudah di olah disana.

“Kita ada ijin B3 dari Pemda, dan sementara ini tidak memanfaatkan B3. Karena kita sudah puluhan tahun memakai produk PT. ALP juga tidak ada masalah,” kilahnya.

Perlu diketahui, PT. Pentawira Agraha Sakti diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. ( Bas )

Comments are closed.