A place where you need to follow for what happening in world cup

Bukti Baru, Surat ‘Keberatan Hasil Penyelidikan’ Dilayangkan Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak

0 170

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Dengan adanya bukti baru atas perkara bangunan rusak di Jl. Kalilom Lor Indah Seruni No. 50 Surabaya, korban Moch Soleh kembali melayangkan surat ‘Keberatan Hasil Penyelidikan’ ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surat tersebut dikirim melalui kuasa hukum korban, yakni Mamad Muwadzib & Partner, tertanggal 04 April 2023, yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, S.I.K., M.H.

Dalam isi surat, disebutkan bahwa alasan dan pertimbangan hukum pada materi pengaduan kerusakan rumah korban merupakan akibat dampak dari pembangunan sisi kanan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Progress kronologis penanganan sebagaimana tersebut diatas, dari beberapa penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan [ SP2HP ] yang telah ditujukan dan diterimakan ke korban, dalam proses penyelidikan, hasil penerapan dan penelaahan atas Pasal 46 UU No. 28 Tahun 2002, yang bunyinya, “Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% ( sepuluh per seratus ) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.”

“Ditegaskan pula dalam BAB IV PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Pasal 7 ayat (1), Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Sedangkan di ayat (2) berbunyi, Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan,” jelas Mamad Muwadzib.

Adapun analisa yuridis pemberkasan pemeriksaan 4 ( empat ) orang saksi, yakni saksi ahli pidana, saksi ahli perdata, dan terlapor menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana dan/atau tidak disebutkan atau ditegaskan hal-hal yang terkait dengan telah diketahui atau telah ditemukan dalam penyelidikan fakta peristiwa hukum ( de facto ). Sehingga dapat diketahui fakta hukum sebenarnya, adanya ketidaksesuaian sangkaan Pasal yang menjadi aduan ( de jure ), kurang lengkapnya bukti-bukti pendukung atas unsur-unsur yang disangkakan.

“Sehingga menjadikan rekomendasi penyidik kepada pengadu / pelapor untuk dapat dipenuhi atau tidaknya dokumen bukti pendukung lainnya,” ujarnya.

Fakta hukumnya, sambung Mamad Muwadzib, sampai dengan terakhir SP2HP yang tersampaikan, penyidik tidak secara tegas, jelas dan yuridis formal telah menerangkan kelengkapan dokumen atau bukti pendukung terlapor telah memenuhi Pasal 7 UU RI No. 28 Tahun 2002 diatas ( in case obyek bangunan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ), sehingga cukuplah terpenuhi penerapan pasal Pasal 46 UU No. 28 Tahun 2002.

Selain dari pada itu, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,  terkait pelaksanaan gelar perkara penyelidikan, tidak ada kewajiban bagi penyidik menghadirkan pengadu.

Namun mereferensi motto penyidikan, bahwa penanganan akan dilakukakan secara tepat, transparan dan akuntabel, sepatutnya pengadu dihadirkan sebagai pemahaman status posisi hukumnya, karena berkaitan dengan pengaduan a quo akan dihentikan.

Sementara penerapan Pasal 46 UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana terurai diatas, substansi yuridis formalnnya terkait dengan keabsyahan secara hukum dibangunnya atau berdirinya obyek bangunan a quo.

Akibat terjadinya atau menimbulkan adanya dampak kerusakan secara langsung pada pihak lain dari pembangunan bangunan tersebut ( in case MEMBANGUN / MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA SURAT IZIN YAG SAH berakibat MERUSAKKAN SESUATU RUMAH ATAU BANGUNAN – BANGUNAN ) setidak-tidaknya juga diterapkan.

“Oleh sebab itu, kami mengacu pada Pasal 200 – KUHP, yang bunyinya, Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan,” tandasnya.

Dengan fakta peristiwa hukum dan/atau dokumentasi investigasi kerusakan, sebagai berikut :

1. Pada tanggal 25 Agustus 2022, Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan [ DPRKPP ] Kota Surabaya menunjuk Tim INDEPENDEN dari Universitas Kristen Petra Surabaya untuk mengobservasi dan mengevaluasi kerusakan bangunan rumah tinggal klien kami / pengadu.Syam

2. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan [ DPRKPP ] Kota Surabaya menyampaikan Surat No. 640/18231/436.7.4/2022, tertanggal 27 September 2022, dengan perihal Penyampaian Hasil Laporan Tim Independen Kepada Klien kami dan Sdr. Sudarmanto, dengan inti isi kesimpulannya :

Bahwa Kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh penambahan beban ( urugan peninggian lantai, berat sendiri pondasi dan beban dari bangunan atas ) yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan bangunan di persil Jl. Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 50 A – Surabaya, sehingga pada akhirnya terjadi penurunan.

“Dari apa yang terurai diatas, dengan tidak mengurangi rasa hormat hasil penyelidikan, kami dari tim Penasehat Hukum merasa keberatan atas hasil penyelidikan a quo, yang menyimpulkan perkara yang klien kami adukan BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA, tanpa merekomendasikan perihal adanya alasan atau pertimbangan hukumnya dan/atau syarat harus adanya bukti-bukti baru yang harus dipenuhi oleh klien kami,” tegas Mamad Muwadzib.

Menurut Mamad, dari kronologis permasalahan, peristiwa hukum dan proses penanganan penyelidikan sebagaimana tersebut diatas, bilamana belum terpenuhi atau diterangkan dengan jelas dan pasti adanya alasan hukum dan/atau penegasan pemenuhan permintaan bukti-bukti baru yang harus dipenuhi.

“Sebagai indikator akan terpenuhi adanya peristiwa pidana sebagaimana hasil pengumpulan bahan keterangan dan telaahan formal yuridis penyidik, maka kami sebagai Penasehat Hukum, mohon dengan hormat, Kepada KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN TANJUNG PERAK – SURABAYA sekiranya PENANGANAN / PENYELIDIKAN PENGADUAN yang diadukan klien kami dapatnya DIBUKA KEMBALI, DITERUSKAN dan DILANJUTKAN PENYELIDIKANNYA,” pintanya.

“Kami berharap mendapatkan perhatian, bantuan dan kebijakan dari Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tutup Mamad Muwadzib.

Disisi lain, Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat dikonfirmasi awak media ini pada hari Kamis (11/05/2023), beliau tidak ada di tempat, karena ada tugas dinas ke Malang.

“Koordinasi ke Reskrim, saya ada kegiatan di Malang,” tulis Kasubbag Humas melalui pesan singkat WhatsAppnya.

Namun, sesuai dari arahan penyidik yang menangani perkara tersebut, diinformasikan jika masih menunggu gelar perkara dulu. ( Syam )

Leave A Reply

Your email address will not be published.