Surabaya || Gerbang News
Tiga pria pengguna narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya. Ketiga pria itu masing-masing ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
Ketiganya adalah Eko Junaedi (32) warga Jalan Jojoran I Surabaya, Satriono (34) warga Jalan Kapas Lor dan Bagus Hermawan (27) warga Jalan Tuwowo Surabaya.
Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat polisi menggerebek sebuah kos di Jalan Jojoran yang ditempati Eko Junaedi, pad hari Minggu (16/2/2020) malam.
Dari Eko, polisi mendapat informasi jika ia membeli paket sabu seharga 250 ribu kepada Satriono, yang kemudian ditangkap pada Senin (17/2/2020) dini hari.
“Kami tidak berhenti sampai di situ. Dari tersangka ST (Satriono), kami temukan nama BH (Bagus Hermawan) yang merupakan pengedar,” kata Kapolsek Gubeng, Kompol Naufil, Rabu (04/02/2020).
Diketahui, Bagus merupakan atasan Satriono yang memiliki pemasuk sabu di wilayah Rabesan, Bangkalan. “ST sendiri itu kurir yang dikendalikan oleh BH sebagai kurirnya,” tambah Naufil.
Sementara itu, Bagus mengaku membeli sabu dengan harga Rp 1 juta per gramnya dipasok dari Bangkalan, Madura. Tiap kali bertransaksi, ia selalu bertemu di wilayah Suramadu atau Kamal.
Ia juga mengakui jika Satriono merupakan bawahannya, yang mencari konsumen dengan imbalan sabu ataupun uang sebesar 200 ribu per gramnya.
“Iya, Satriono yang cari pasien. Kadang saya beri imbalan sabu, kalau gak ya saya kasih uang 200 ribu per gramnya,” aku tersangka.
Saat digeledah, dari kamar kos tersangka Bagus, polisi menemukan 14 gram sabu yang telah dipecah menjadi beberapa paket hemat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ( Ali )