A place where you need to follow for what happening in world cup

Dua Tersangka Curanmor & Penadahnya Dibekuk Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tg Perak

171

Surabaya || Gerbang News

Sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik tetangga dan temannya, 2 dari 4 tersangka komplotan Curanmor berhasil dibekuk parsonil Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Selain menangkap 2 tersangaka curanmor, para petugas juga menangkap 1 tersangka penadah sepeda motor curian.

Dari penangkapan tersebut, masing-masing berinisial SR ( 20 tahun ) warga Pasar Buah Kalimas dan ATL ( 21 tahun ) warga Teluk Nibung Surabaya. Sedangkan untuk penadahnya berinisial SL warga Blegah Bangkalan Madura.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setianingrum. S. Si., MH., didampingi Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir. S.I.K., M.Si dan Kasat Reskrim Iptu M. Gananta. S.I.K., M.Si., menjelaskan, bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berawal ketika petugas melakukan penyelidikan atas laporan dari korban yang telah kehilangan sebuah sepeda motor yang diparkirkan didepan rumahnya.

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial SR dan ATL. Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setianingrum.

Masih kata Kapolres, ketika dilakukan inteogasi terhadap kedua tersangka tentang kendaraan hasil curian dijual kemana, keduanya mengakui bahwa kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada seseorang berinisial SL warga Blegah Madura. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SL diwilayah dirumahnya.

“Adapun untuk modus yang dilakukan para tersangka yakni, berpura-pura meminjam sepeda motor milik temannya, sesampainya diluar kunci kontaknya langsung diduplikat, selanjutnya saat korban memarkirkan sepeda motornya didepan rumahnya, oleh tersangka dicuri dan langsung dijual ke Madura dengan harga Rp.4.000.000 ( Empat juta rupiah ),” jelasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario Nopol L 2226 PJ, 1 bendel surat keterangan dari PT MAF, 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol W 4154 UR, 1 bendel surat keterangan dari PT Mega Finance, rekaman CCTV, 1 buah topi yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya, 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat beserta STNK nya, 1 HP merk Oppo, 1 buah HP merk Samsung dan 2 buah baju.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka SR dan ATL akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sedangkan tersangka SL akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian,” pungkas perwira utama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang berpangkat 2 melati tersebut. ( Basori )

Comments are closed.