Sidang Lanjutan Kasus Pengeroyokan & Penganiayaan, Terdakwa Muchdor Memintak Maaf Pihak Keluarga Besar Korban
Surabaya || Gerbang News
Sidang lanjutan ke 3 kasus penganiayaan dan pengeroyok yang menimpa Ismail dan ibunya bernama Siti Husnia, Majlis Hakim Pengadilan Negri memintak keterangan kedua terdakwa Achmad Zainal Muchdor dan Mirhad Minavan, Selasa ( 05/05/2020 ) siang.
Dalam pantauan wartawan dilokasi, saat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Adhiem Widigdo menjelaskan keterangan 4 saksi yang dihadirkan sebelumnya, terdakwa Muchdor menyangkal atas keterangan saksi.
Menurut keterangan terdakwa Muchdor menjelaskan bahwa dirinya datang kerumah saksi untuk mendampingi Abah Buradin, saat Abah Buradin turun dari mobil langsung dikeroyok oleh anaknya Hj. Hos sama Ismail.
“Saat itu terdakwah yang melihat bergegas turun dari mobil hendak melerai terkait leraiannya tangannya mengenai korban itu saya tidak ingat lagi,” jelas terdakwah Muchdor.
Namun dalam keterangan terdakwa Muchdor ada kejanggalan bahwa dirinya menerima kesalahannya dan memintak maaf kepada seluruh keluarga besar saksi serta memintak keringanan hukuman kepada majlis hakim.
“Saya memintak maaf kepada keluarga besar korban dan kepada pak jaksa dan pak hakim saya mohon keringanan hukuman, karena saya sebagai tulang punggung keluarga serta saya tidak mengulangi lagi dan sangat menyesal,” katanya.
Secara terpisah, Korban Ismail saat dikonfirmasi di kediamannya sangat kecewa atas penjelasan terdakwa Muchdor yang memutar balikkan fakta kebenaran.
“Awalnya saya beserta keluarga mau memaafkan kedua terdakwa, namu karena keduanya membalikkan fakta dan menuduh saya mau memukul Abah saya sendiri, saya dan keluarga tidak akan memaafka mereka,” ujar Ismail.
Perlu diketahui kasus pengeroyokan serta penganiayaan dilakukan oleh 5 orang pelaku dengan masing-masing bernama Achmad Zainal Muchdor, Miras Minavan, Achmad Zaini, Buradin dan H. Achmad Saubari.
Sedangkan untuk ketiga korban pengeroyokan yakni Ismail Marzuki, Hj.Husnia dan Nabila Almaturiddi, berdasarkan Visium ET Repertum dari RS P.H.C Surabaya, Ditemukan luka lecet dileher , bengkak di kepala bagian depan akibat benda tumpul pada korban Ismail Marzuki.
Demikian pula terhadap 2 korban lainnya yakni Hj.Husnia dan Nabila Almaturiddi, di bagian kepala, lengan, leher, akibat benda tumpul.
Atas perbuatannya JPU mendakwa melangar pasal 170 KUHP dengan acaman hukaman paling lama 5 tahun 6 bulan Penjara. ( Basori ).
Comments are closed.