A place where you need to follow for what happening in world cup

Satreskrim Polres Bangkalan, Berhasil Tangkap Penadah dan Pelaku Sepesialis Curanmor di Sepulu

283

Bangkalan, Madura || Gerbang Berita

Satreskrim Polres Bangkalan, berhasil mengungkap serta menangkap 2 pelaku pelaku sepesialis curanmor beserta penadahnya yang beraksi di 8 TKP, Kec. Sepulu, 2 diantaranya di hadiahi timah panas, karena melawanan saat akan di tangkap.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., saat gelar Konfrensi Pres di mapolres Bangkalan mengungkapkan, pelaku pencurian tersebut berhasil diungkap, berawal dari penangkapan pemasoknya berinisial M ( 25 tahun ) warga Desa Tramok Kecamatan Kokop Bangkalan, pada hari Kamis ( 11/08/2022 ) lalu, saat mengendarai sepeda motor honda beat hasil kejahatan.

“Setelah di lakukan pengecakan ternyata benar sepeda motor tersebut hasil curian, yang di lakukan S ( 37 tahun ) dan BA ( 22 tahun ), keduanya warga Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan, yang dibeli seharga 3600.000; (tiga juta enam ratus ribu rupiah),” Ungkapnya. Selasa ( 23/08/2022 ).

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lanjut Wiwit, kami berhasil menangkap S dan BA, namun sangat di sayangkan pelaku berusaha melakukan perlawanan saat akan di tangkap, sehingga anggota terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas, dan pelaku mengakui jika yang mencuri sepeda motor di halaman parkir Masjid, milk MJ ( 42 tahun ), saat sedang solat Jum’at itu adalah dirinya.

“Serta 7 TKP lainnya di Kecamatan Sepulu yakni, di pinggir pantai Desa Sepulu, di timur pasar Sepulu, di pasar Desa Sepulu, dan 2 di barat pasar Sepulu, di pinggir laut Tangkel Desa Sepulu, yang terakhir, di Desa Labuhan Kecamatan Sepulu,” Imbuhnya.

“Masih ada 2 pelaku lagi berinisial U ( 25 tahun ), dan M ( 25 tahun ), yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Bebernya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku yakni, 1 unit sepeda motor honda PCX warna merah, nopol N-4012- A sebagai sarana kejahatan, dan 1 honda beat M-4231-HV, beserta dengan STNK, dan 1 bendel FC BPKB,” Pungkasnya ( Moh Sumbri )