Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ambrolnya perosotan di Kenjeran Water Park Surabaya, pada 7 Mei 2022 lalu.
Perlu diketahui, dari tiga tersangka tersebut, yang dijadikan tersangka merupakan salah satu Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka berkaitan dengan kasus perosotan ambrol menyebabkan 17 orang terluka itu.
“Sudah (ada 3 tersangka). Salah satunya dari (pemilik) manajemen,” kata Arief saat memberikan keterangan langsung kepada wartawan, pada Selasa (23/08/2022) siang.
Arief menjelaskan, dari pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan para korban hingga kesehatannya kembali pulih. Oleh karena itulah, proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya terbilang agak lama.
“Proses penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim polres pelabuhan tanjung perak Surabaya, telah menuruti prosedur. Misalnya, kami melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti,” ujar Arief.
Kasat Reskrim AKP Arief menambahkan, Sejumlah petinggi manajemen Kenpark saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan polisi selalu berdalih masih sibuk menangani para korban.
“Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban,” ucap Arief.
Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka tersebut berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli dan petunjuk barang bukti.
“Wahana seluncuran air yang ambrol itu, disebabkan sudah rapuh. Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan,” kata Arief.
Arif menuturkan, Insyallah dengan waktu yang singkat berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, Tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari ST, yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Kamis, (25/08/2022) mendatang.
“Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas perkaranya untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Selanjutnya tinggal menunggu dari Kejaksaan untuk dinyatakan P21,” jelas Arief.
Dari tiga tersangka dijerat dengan Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 360 Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Arief menandaskan, kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. ( Syam )