Bangkalan, Madura || Gerbang Berita
Kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan berhasil membuat 93 unit motor di arena perjudian sabung ayam yang berada di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Puluhan motor roda dua yang di sita polisi tersebut milik para pelaku judi sabung ayam, yang di tinggal pemiliknya melarikan diri saat dilakukan penggrebekan oleh Polres Bangkalan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, S.H., M.H., pada hari Minggu ( 01/08/2021 ).
Tak hanya 93 sepeda motor yang diamankan, polisi juga mengamankan jam dinding, 4 kursi plastik warna merah, 2 gulung kain ring untuk adu ayam, 15 tas ayam aduan, 11 ekor ayam aduan, dan buku catatan hasil adu ayam.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, S.H., M.H., mengatakan, para pelaku masing-masing membawa ayam aduan ke tengah sawah untuk dipertarungkan dengan sejumlah uang sebagai taruhannya.
“Ketika di grebek dan melihat kedatangan petugas kepolisian ke lokasi sabung, para pelaku kocar kacir melarikan diri. Sehingga kami lakukan pengamanan lokasi perjudian,” kata Kasat Reskrim.
“Selain itu, kami juga merobohkan tenda yang terbuat dari bambu ditutupi terpal itu. Selanjutnya membawa barang bukti ke Mapolres Bangkalan,” imbuhnya.
AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, S.H., M.H., mengajak perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat agar turut serta mengawasi lingkungan sekitarnya.
“Supaya tidak terjadi lagi perjudian adu ayam di tempat tersebut, yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan massa. Sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” pintanya. ( Moh Sumbri )