Surabaya || Gerbang News
Setelah hampir 1,5 bulan melakukan penyelidikan serta pemantauan, akhirnya anggota Satnarkoba Idik II Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu didepan rumahnya.
Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap petugas bernama Galih Ramadika ( 21 tahun ) warga Pulosari, Wonokromo Surabaya.
Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin. SH., menjelaskan, tersangka pengedar ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada tahun 2016 sialam.
“Dalam melakukan peredaran narkoba sendiri tersangka cukup terbilang sangat licin dan penangkapan sendiri dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai karyawan selama 1,5 bulan,” tutur Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin saat ditemui wartawan Rabu ( 01/04 ) siang.
Masih kata Kasat Narkoba, adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka yakni, setelah petugas melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan dan sempat menyamar sebagai karyawan di Ciputra World melakukan pemantauan terhadap tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir disana.
“Setelah dari hasil penyelidikan sudah menyatakan A-1, petugas langsung membuntuti tersangka dari belakang hingga ke jalan Mayjen Sungkono Surabaya,” katanya.
Lanjut Kasat Narkoba, sesampainya didepan gang rumah, tersangka curiga bahwa ada petugas yang sedang membuntutinya, sehingga langsung membuang tas yang dibawanya lalu kabur sambil berteriak-teriak.
“Saat itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga sampai didepan rumahnya dan berhasil menangkapnya pas didepan ibunya,” jelasnya.
Kepada petugas, Lanjutnya, tersangka mengakui bahwa barang haram yang berada didalam tasnya tersebut miliknya yang didapat dari temannya dikenal sejak kecil yang saat ini masih menjalani hukuman dilapas.
Tersangka juga mengaku sudah 3 kali melakukan transaksi narkoba melalui kurir yang ditunjuk oleh temannya yang ada di lapas dengan cara sistem ranjau dan sekali mengambil Sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp.1,200.000 lalu dikemas menjadi puluhan Poket siap edar.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori )
Comments are closed.