A place where you need to follow for what happening in world cup

3 Dari 4 Pelaku Pencabulan di Halaman SDN Langkap Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

0 223

Bangkalan, Madura || Gerbang News

Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap 3 dari 4 orang pelaku pencabulan yang terjadi di halaman Sekolah SDN Langkap, Kecamatan Burnih, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Masing-masing berinisial MMT ( 23 tahun ) warga Bancaran, FNY ( 27 tahun ) warga Panjagan, dan MIM ( 19 tahun ) warga Jl. Pemuda Kaffa Bangkalan. Ketiganya diduga telah mencabuli anak di bawah umur asal daerah Wonokromo, Surabaya.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino S.I.K., menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terungkap atas laporan dari korban, jika dirinya telah dicabuli oleh 4 orang pada Minggu ( 10/04/2022 ) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dimana kronologis kejadian awalnya bermula saat ketiga pelaku MMT, MIM dan KK (DPO) berkumpul untuk mencari perempuan yang bisa di booking,” terangnya.

Sejurus kemudian, pelaku MMT pun iseng membuka akun Facebook dan mengomentari story akun ‘SB’ hingga bertukar nomor WhatsApp untuk berkenalan.

“Pelaku MMT lantas membujuk korban agar mau bertemu, dengan alasan mau diajak jalan-jalan ke Suramadu. Setelah korbannya mau, pelaku menjemput korban ke daerah Wonokromo,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, korban langsung dibawa ke stadion Bangkalan dan ngopi bertiga. Sementara pelaku KK menghubungi pelaku MIM dan FNY untuk menunggu di jembatan Tunjung, Burneh.

“Kemudian, korban dibawa oleh para pelaku ke TKP (tempat kejadian perkara). Dengan melakukan kekerasan fisik, para pelaku berusaha menyetubuhi korban. Namun tidak berhasil, karena korban melakukan perlawanan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maximal 15 tahun penjara. ( Moh Sumbri )

Leave A Reply

Your email address will not be published.