Bangkalan, Madura || Gerbang Berita
2 orang pemuda sales sabu-sabu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kamal pada hari Senin ( 23/05/2022 ) sekitar pukul 24.30 wib, di Kamp Sumber, Desa. Tanjung Jati. Kecamatan Kamal. Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur.
Ke 2 pemuda tersebut yakni berinisial, H A ( 27 tahun ) warga Jalan Letnan Abdulah, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, dan A D P ( 28 tahun ) warga Dusun Sumber Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Dari tersangka H A, Polisi menyita barang bukti, 1 buah plastik kecil berisi sabu memiliki berat kotor kurang lebih 0,24 gram, dan 2 buah Hp milik keduanya, sedangkan dari tersangka, A D P, Polisi menyita berupa uang tunai sebesar 1.830.000,00 ( Satu juta delaparatus tiga puluh ribu rupiah ).
Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera Indra Jaya S.E., S.H., mengatakan, ke 2 sales sabu ini berhasil kami amankan berkat informasi masyarakat, jika dirumah tersangka ini, setiap hari melakukan transaksi sabu, setelah di lakukan pemantau yang di pimpin langsung Kanit Reskrim ternyata benar adanya.
“Kemudian anggota mengamankan 2 tersangka, ketika dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa 1 klip warnah putih yang diduga shabu dengan berat kotor 0,24 Gram, dan uang tunai sebesar Rp 1.830.000,00 ( satu juta delapanratus tiga puluh ribu rupiah),” Ujarnya.
“Dari keterangan tersangka jika sabu tersebut di dapat dari tersangka berinisial PN, (DPO) dan uang tunai sebesar Rp 1.830.000,00 ( satu juta delapanratus tiga puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu,” Akunya.
“Tersangka dan barang buktinya kami amankan di mapolsek Kamal, dan akan di kenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika,’ pungkasnya ( Moh Sumbri )